Industri

Jam Perdagangan Saham di BEI Belum Akan Dinormalkan

  • JAKARTA – Meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah bergerak stabil sejak level terendah 3.973,63 pada 24 Maret 2020, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum akan mencabut aturan jam perdagangan baru. Pada Maret lalu, BEI merilis Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00031/BEI/03-2020 mengenai Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa. Melalui keputusan itu, jam perdagangan bursa menjadi […]

<p>Petugas keamanan berjaga di mainhall dengan latar belakang monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 5 Juni 2020 lalu/ Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Petugas keamanan berjaga di mainhall dengan latar belakang monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 5 Juni 2020 lalu/ Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah bergerak stabil sejak level terendah 3.973,63 pada 24 Maret 2020, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum akan mencabut aturan jam perdagangan baru.

Pada Maret lalu, BEI merilis Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00031/BEI/03-2020 mengenai Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa. Melalui keputusan itu, jam perdagangan bursa menjadi lebih pendek.

Jam perdagangan sesi I menjadi mulai pukul 09:00 – 11:30 WIB dan sesi II menjadi mulai 13:30 – 14:49 WIB. Sebelum keputusan itu, jam perdagangan bursa sesi I mulai pukul 09:00 – 12:00 WIB, sementara sesi II mulai pukul 13:00 – 16:00 WIB.

“Kami masih pertahankan jam perdagangan seperti saat ini,” ungkap Direktur Utama BEI Inarno Djajadi melalui Bincang Direksi Bursa bersama wartawan secara online di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020.

Menurut Inarno, pihaknya mengikuti kebijakan Bank Indonesia. Inarno menjelaskan, jika Bank Indonesia menormalkan kembali kegiatan kliring, maka bursa pun akan menormalkan kembali jam perdagangan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menambahkan, jam perdagangan bursa tidak bisa berdiri sendiri. “Proses trading sampai settlemen harus berkoordinasi dengan agen finansial lain, seperti Bank Indonesia,” imbuh dia. (SKO)