Industri

Baru Terserap 12,7 Persen, Simpanan Pemda di Perbankan Tembus Rp194,5 Triliun

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghimpun rata-rata belanja Pemerintah Daerah (Pemda) baru mencapai 12,7% hingga akhir April 2021.

<p>Karyawati menunjukkan mata uang rupiah dan dolar di kantor cabang Bank Mandiri, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Karyawati menunjukkan mata uang rupiah dan dolar di kantor cabang Bank Mandiri, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghimpun rata-rata belanja Pemerintah Daerah (Pemda) baru mencapai 12,7% hingga akhir April 2021.

Serapan belanja tersebut, kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati masih tergolong rendah.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengatakan dana Pemda yang mengendap di perbankan masih tinggi, yakni Rp194,5 triliun. Dirinya pun mendorong Pemda lebih tanggap melakukan belanja modal agar hasilkan bisa langsung dirasakan masyarakat.

“Pemerintah pusat saat ini melakukan countercyclical in action yang ekstra keras, namun belanja di daerah masih rendah dan masih belum sinkron,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa, 25 Mei 2021.

Serapan belanja tertinggi diperoleh oleh DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo dengan 16% dari pagu. Di sisi lain, provinsi Papua tercatat paling lambat melakukan belanja dengan realisasi yang baru mencapai 5,8% dari pagu.

“Mayoritas Pemda belanja untuk pembayaran gaji pegawai, belanja barang kedua, belanja modal masih sangat kecil. Masih banyak belanja untuk pegawai daripada belanja yang langsung dinikmati rakyat,” keluh Bendahara Negara

Sri Mulyani melaporkan belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp233,2 triliun hingga akhir April 2021. 

Untuk mencegah dana TKDD tidak mengugunung di perbankan, Sri Mulyani mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) segera mengalokasikan dana tersebut untuk mendorong perekonomian.

Sri Mulyani mengingatkan adanya beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2017 tentang pengelolaan TKDD. Dalam aturan tersebut, realisasi dana TKDD bisa tidak optimal bisa diganjar sanksi berupa penahanan TKDD di tahun fiskal berikutnya.

“Pendapatan daerah dari TKDD dan lainnya belum digunakan secara optimal,” kata Sri Mulyani. (RCS)