Nasional & Dunia

Mudik Dilarang, Sudah Hampir 1 Juta Orang Pulang Kampung

  • Pelarangan mudik oleh Presiden Joko Widodo dinilai terlambat lantaran sudah ada nyaris 1 juta orang yang pulang kampung akibat pandemi COVID-19.

Jakarta-Cikupa
Tarif baru jalan tol Jakarta-Cikupa akan diberlakukan setelah perayaan Natal yakni 26 Deember 2021 Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(TrenAsia)

Pelarangan mudik oleh Presiden Joko Widodo dinilai terlambat lantaran sudah ada nyaris 1 juta orang yang pulang kampung akibat pandemi COVID-19.

Pemerhati masalah perkotaan Yayat Supriatna mengungkapkan kebijakan larangan mudik yang ditetapkan Jokowi setidaknya mengandung dua masalah pokok, yakni persoalan kesehatan dan ekonomi.

“Kalau misalnya persoalannya sekarang condong pada persoalan ekonomi, memang ini menjadi dilema besar. Mana yang harus diprioritaskan?” kata Yayat dalam diskusi panel yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.

Yayat menganggap, kegiatan mudik dilakukan bukan secara kultural, melainkan demi menyelamatkan diri dari kesulitan.

Menurut Yayat, berdasarkan data yang dicatat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebanyak 900.000 orang sudah melakukan kegiatan mudik terlebih dahulu. Dia juga menambahkan bahwa pergerakan telah terjadi sejak pertengahan Maret 2020.

“Saya melihat fenomena sektor pendidikan. Ketika aktivitas kampus dan sebagainya tumbang, maka para pekerja yang menggantungkan di sektor tersebut mengalami kesulitan. Kemudian diikuti sektor perdagangan dan jasa yang dirumahkan, kemudian di sektor pariwisata, restoran, hotel,” imbuh Yayat.

Dosen Fakultas Arsitektur Universitas Trisakti ini memamparkan faktor yang membuat orang-orang lebih memilih mudik ke kampung halaman. Salah satunya adalah biaya sewa tempat tinggal.

“Kelompok migran yang tinggal di Jakarta, yang menyewa rumah atau ngontrak sistem bulanan ini enggak ada yang membantu. Persoalan biaya yang dikeluarkan itu yang membuat mereka kembali ke daerah asalnya,” tegasnya.

Dia berharap, kebijakan larangan mudik mesti disertai dengan aturan-aturan yang jelas. Keputusan yang diserahkan Kemenhub kepada Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mengatasi para pelanggar kebijakan tersebut harus segera ditentukan.

“Kalau memasukkan ke penjara, penjara justru mengeluarkan orang. Kalau memberikan sanksi ekonomi, orang tidak mampu bayar denda,” kata dia.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah yang masuk zona merah COVID-19. Larangan ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek.

Saat ini sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB. Provinsi yang sudah disetujui PSBB-nya oleh Kementerian Kesehatan adalah (1) DKI Jakarta dan (2) Sumatera Barat

Sedangkan kabupaten dan kota yang dibolehkan melakukan PSBB adalah (1) Kabupaten Bogor, (2) Kota Bogor, (3) Kota Depok, (4) Kota Bekasi, (5) Kabupaten Bekasi, (6) Kota Tangerang Selatan, (7) Kota Tangerang, (8) Kabupaten Tangerang, (9) Kota Pekanbaru, (10) Kota Makassar, (11) Kota Tegal, (12) Kota Bandung, (13) Kabupaten Bandung, (14) Kabupaten Bandung Barat, (15) Kabupaten Sumedang, (16) Kota Cimahi.

Sumatera Barat akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Kelima daerah penyangga DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada 15 April 2020 hingga 29 April 2020.

Sementara wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020. (SKO)