Anies Baswedan Batasi Jumlah Karyawan Bekerja di DKI Hanya 50%
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membuka kegiatan perkantoran di masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menerapkan batasan kapasitas jumlah karyawan bekerja sebanyak 50%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Pada pasal 13, disebutkan bahwa perusahaan diminta untuk melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja, […]

wahyudatun nisa
Author


Warga mengenakan masker melintas di terowongan Jalan Kendal, Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin 8 Juni 2020. Memasuki PSBB fase transisi, Pemprov DKI Jakarta sebut sejauh ini protokol kesehatan masih berjalan dengan baik dan ditaati oleh masyarakat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membuka kegiatan perkantoran di masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menerapkan batasan kapasitas jumlah karyawan bekerja sebanyak 50%.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Pada pasal 13, disebutkan bahwa perusahaan diminta untuk melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja, serta sistem kerja.
Anies mengatakan hal itu bertujan supaya jam kedatangan, jam istirahat, dan jam kepulangan karyawan tidak terlalu banyak, terutama untuk gedung-gedung perkantoran dengan jumlah lantai di atas empat lantai.
“Jika karyawan masuk 100% akan menyebabkan kepadatan menggunakan lift. Antrean lift menjadi tinggi bila semua kantor masuk di jam yang sama, semua karyawan masuk di jam yang sama,” ujar Anies dalam telekonferensi di Balai Kota Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga meminta agar perusahaan juga membuat pengaturan penggunaan fasilitas kantor seperti tempat ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana hiburan, sarana olahraga, serta fasilitas lainnya.
Pergub tersebut mewajibkan perusahaan untuk menyediakan handsanitizer, membentuk tim penanganan COVID-19 di tempat kerja, memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala, dan memeriksa suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja.
Kemudian, perusahaan juga diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19, melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif, serta melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 di tempat kerja.
Sementara, karyawan diwajibkan untuk menggunakan masker, menjaga jarak dalam semua aktivitas kerja, serta menghindari kegiatan yang dapat yang dapat menciptakan kerumunan orang.
Tak hanya itu, aturan tersebut melarang perusahaan untuk memberhentikan pekerja dalam kondisi sedang melakukan isolasi mandiri/karantina mandiri.
Bilamana terdapat pelanggaran terhadap Pergub tersebut maka akan dikenakan teguran tertulis atau dikenakan denda administratif sebesar Rp25 juta. (SKO)
