Perbankan

OJK Pantau Perkembangan Decentralized Finance, Berikut Potensi dan Risiko yang Dicermati

  • OJK menilai masih banyak tantangan yang perlu diatasi, terutama dari segi regulasi. Sifat DeFi yang terdesentralisasi, tanpa batas negara (borderless), dan anonim dapat menghadirkan risiko besar, seperti pencucian uang, pembiayaan terorisme, volatilitas pasar, serta perlindungan konsumen.
IMT-GT Kembangkan AI dan Blockchain untuk Peningkatan Produk Halal
IMT-GT Kembangkan AI dan Blockchain untuk Peningkatan Produk Halal (Freepik.com/rawpixel.com)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati perkembangan keuangan terdesentralisasi atau Decentralized Finance (DeFi) di Indonesia. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, DeFi berpotensi meningkatkan inklusi keuangan, transparansi, dan efisiensi dalam ekosistem keuangan. Namun, tantangan terkait regulasi dan risiko tetap menjadi perhatian utama.

Potensi dan Risiko DeFi di Indonesia

DeFi berbasis teknologi blockchain menghadirkan peluang besar, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan formal. 

“Perkembangan DeFi dipicu oleh manfaat dan keunggulan blockchain, seperti peningkatan efisiensi, fleksibilitas, transparansi, dan aksesibilitas terhadap berbagai produk keuangan,” ujar Dian melalui jawaban tertulis, dikutip Selasa, 4 Februari 2025. 

Meskipun demikian, OJK menilai masih banyak tantangan yang perlu diatasi, terutama dari segi regulasi. Sifat DeFi yang terdesentralisasi, tanpa batas negara (borderless), dan anonim dapat menghadirkan risiko besar, seperti pencucian uang, pembiayaan terorisme, volatilitas pasar, serta perlindungan konsumen. 

Selain itu, pemanfaatan pinjaman melalui DeFi di Indonesia masih terbatas dan lebih banyak digunakan untuk investasi dalam bentuk aset kripto dibandingkan sektor lain, seperti pembayaran atau pinjaman berbasis blockchain.

“Oleh karena itu, OJK akan terlebih dahulu fokus mempelajari dampak dan risiko dari DeFi sebelum menetapkan regulasi lebih lanjut,” tambah Dian.

Baca Juga: Mengukur Kemampuan Likuiditas Perbankan untuk Program 3 Juta Rumah

Bank Nasional dan Strategi Transformasi Digital

Di tengah tren digitalisasi, bank-bank nasional mulai mengadopsi berbagai inovasi berbasis teknologi untuk menghadapi persaingan di era digital. Menurut Dian, teknologi blockchain telah menjadi bagian dari inovasi perbankan, khususnya dalam penerapan lokal blockchain untuk mendukung kegiatan usaha perbankan.

Untuk mempercepat transformasi digital perbankan, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi dan pedoman, antara lain:

  • Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan
  • Buku Panduan Resiliensi Digital
  • POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
  • SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum
  • SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum

Ke depan, OJK juga berencana menerbitkan Pedoman Tata Kelola AI di Sektor Perbankan untuk meningkatkan kesiapan industri menghadapi era digital yang semakin kompleks.

Regulasi Aset Kripto dan Keuangan Digital

Selain memantau perkembangan DeFi, OJK tengah mempersiapkan peralihan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Dalam proses ini, OJK telah melakukan berbagai inisiatif, termasuk:

  • Berkoordinasi dengan Bappebti terkait transisi pengawasan aset digital
  • Menyusun Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto
  • Menyiapkan infrastruktur sistem informasi untuk pengawasan aset digital
  • Menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan
  • Melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan digital

 

Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat

OJK juga menyoroti pentingnya literasi digital dan pemahaman masyarakat terhadap teknologi blockchain. Dian menekankan bahwa edukasi mengenai transaksi dalam ekosistem DeFi sangat diperlukan agar masyarakat lebih sadar akan risiko dan manfaat yang ada.

“OJK menyadari bahwa transformasi digital harus dibarengi dengan peningkatan literasi teknologi agar masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan bijak,” tutupnya.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan regulasi yang mendukung inovasi keuangan digital sekaligus memastikan keamanan dan stabilitas sektor keuangan nasional.