Usulan Sentralisasi Mutasi ASN, Ini Dampak Positif dan Negatifnya
- Penarikan kewenangan mutasi dan perpindahan jabatan ASN berpotensi menyebabkan berkurangnya kekuasaan daerah. Sebaliknya menambah kewenangan di pusat.

Amirudin Zuhri
Author


JAKARTA- Gagasan menarik kewenangan mutasi Aparatur SIpil Negara (ASN) dari tingkat pemda ke pemerintah pusat melalui revisi RUU ASN menuai pro dan kontra. Hal ini karena usulan tersebut memberikan dominasi kekuasaan pemerintah pusat untuk mengontrol manajemen pemerintah daerah.
Pakar Kebijakan Publik UGM Dr. Subarsono mengatakan usulan kewenangan pemerintah pusat untuk memindah pejabat di pemda bertentangan dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004. Aturan itu menyebutkan seluruh urusan pemerintah diserahkan kepada daerah, kecuali pada bidang bidang berikut, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan juga agama.
“Apabila pemerintah pusat mengambil alih kekuasaan untuk mengambil kebijakan mutasi pejabat daerah, apakah ini sejalan dengan amanat UU 32 Tahun 2004,” katanya Senin 5 Mei 2025.
- Arus Kas TLKM Menguat di Kuartal I-2025, Analis Kompak Rekomendasikan Beli
- Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Negara Maju Ini Justru Sebaliknya
- Warren Buffet Bersiap Tinggalkan Berkshire Hathaway, Inilah Jejak Gemilang Sang Peramal dari Omaha
Dia menyoroti bahwa dengan adanya penarikan kewenangan mutasi dan perpindahan jabatan ASN berpotensi menyebabkan berkurangnya kekuasaan daerah. Sebaliknya menambah kewenangan di pusat. Hal ini diprediksi akan menimbulkan resistensi dari para kepala daerah.
Tak hanya itu, kemungkinan bahwa para kepala daerah yang berasal dari partai pendukung pemerintah yang tergabung Koalisi Indonesia Bersatu barangkali juga akan tidak taat dengan gagasan ini pun dapat terjadi.
Di samping itu, ada konsekuensi yang lain yang mungkin terjadi adalah para pemimpin daerah yang merasa dirugikan karena merasa telah ikut membina dan meningkatkan kompetensi ASN melalui berbagai pelatihan, tugas belajar dengan mengeluarkan melalui APBD, dan memberikan ijin belajar akan merasa dirugikan ketika tiba-tiba ASN tersebut dimutasi oleh pemerintah pusat.
Namun di lain sisi saat adanya mutasi dan perpindahan ASN juga membuka ruang yang lebih luas bagi karir para ASN di daerah. “Namun pertanyaannya adalah apakah para ASN mau dimutasi ke pemerintah pusat atau daerah lain? Barangkali ada sebagian dari mereka karena berbagai alasan personal dan ekonomi lebih memilih menjadi ASN atau pejabat di daerah semula terutama dalam konteks kondisi ekonomi saat ini,”terangnya.
Selain itu, sisi positif lain yang mungkin terjadi adalah mutasi bisa lebih seragam dan mengurangi potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di level daerah. Lebih lanjut, ASN pun akan lebih siap ditempatkan di mana saja.
Namun demikian Sudarsono sendiri merekomendasikan bahwa gagasan ini tidak perlu segera diterapkan melalui revisi UU ASN. Menurutnya, perlu persiapan yang matang melalui diskusi dengan para pemangku kepentingan pusat dan daerah, serta para pengamat dan juga kajian akademis yang komprehensif oleh universitas atau lembaga netral. “Agar semua pihak mendapat kesimpulan yang pantas akan diperoleh,” pesannya.

Amirudin Zuhri
Editor
