Nasional

Tingkatkan Kualitas SDM, PUPR Terus Bangun Infrastruktur Pendidikan

  • JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembangunan infrastruktur pendidikan. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya telah merampungkan pembangunan gedung laboratorium dan bengkel elektro Politeknik Negeri Padang, Sumatra Barat, yang sempat mangkrak pada 2016 silam. “Pembangunan gedung senilai Rp7,8 miliar ini, dimulai sejak 2019 dan […]

<p>Gedung laboratorium dan bengkel elektro Politeknik Negeri Padang, Sumatera Barat. / Dok. Kementerian PUPR</p>

Gedung laboratorium dan bengkel elektro Politeknik Negeri Padang, Sumatera Barat. / Dok. Kementerian PUPR

(Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembangunan infrastruktur pendidikan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya telah merampungkan pembangunan gedung laboratorium dan bengkel elektro Politeknik Negeri Padang, Sumatra Barat, yang sempat mangkrak pada 2016 silam.

“Pembangunan gedung senilai Rp7,8 miliar ini, dimulai sejak 2019 dan dapat diselesaikan dalam waktu 4,5 bulan pada Februari 2020,” jelas Basuki dalam keterangan resmi pada laman Kementerian PUPR, Selasa, 2 Juni 2020.

Dalam penjelasannya, Kementerian PUPR menambahkan fasilitas penunjang seperti tram untuk difabel, CCTV, AC, dan ruang kelas belajar. Selain itu, gedung fasilitas pendidikan itu dari yang semula satu lantai kini menjadi tiga lantai, sehingga meningkatkan kapasitas tampung perguruan tinggi tersebut.

Pembangunan ini merupakan satu dari empat perguruan tinggi di Sumatra Barat yang direhabilitasi dan rekonstruksi oleh Kementerian PUPR. Tiga perguruan tinggi lainnya adalah Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, dan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.

Dikatakan Basuki, pekerjaan rehabilitasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019.

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria untuk program pembangunan tersebut antara lain tanah milik PTN, PTKIN, atau lembaga dan kementerian terkait, bangunan tidak dalam sengketa atau masalah hukum.

Kemudian, diprioritaskan bangunan dengan kondisi tidak rampung lebih dari 50%, memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB), serta telah dilakukan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan audit kelayakan bangunan. (SKO)