Soal Kasus Korupsi Bupati Bogor, KPK: Ade Yasin Diduga Terima Uang dari Kontraktor
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tiga saksi terkait adanya beberapa pertemuan antara tersangka kasus suap pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintahan Kabupaten Bogor senilai Rp1,9 miliar, Ade Yasin (AY) dengan beberapa pihak kontraktor dan diduga memberikan sejumlah uang untuk AY.

Nadia Amila
Author


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tiga saksi terkait adanya beberapa pertemuan antara tersangka kasus suap pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintahan Kabupaten Bogor senilai Rp1,9 miliar, Ade Yasin (AY) dengan beberapa pihak kontraktor dan diduga memberikan sejumlah uang untuk AY.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa yaitu, kedua ajudan AY, berinisial Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi serta honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Diva Medal Munggaran.
“Ketiga saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya pada 29 Mei 2022.
Dalam pemeriksaan ketiga saksi ini, penyidik mengkonfirmasi adanya pertemuan khusus antara tersangka AY dengan beberapa pihak kontraktor, dan tersangka AY diduga menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor.
“Dikonfirmasi terkait adanya beberapa pertemuan antara tersangka AY (Ade Yasin) dengan beberapa pihak kontraktor di mana diduga dalam pertemuan tersebut ada penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AY,” kata Ali.
- Pertalite Bakal Naik Susul Pertamax, Ini Update Harga di SPBU Indonesia
- Mantap! 4 Gerbang Ikonik Candi Borobudur Sudah Rampung Dibangun
- Asteroid Berdiameter 1,8 Km Mendekati Bumi
Sebelumnya KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini yaitu, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin serta keempat pegawai BPK, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK perwakilan Jawa Barat/Kasub auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pemeriksa di BPK Jabar, Arko Mulawan (AM) selaku ketua tim audit interim Kab. Bogor, dan Hendra Nur Rahmatullah Karwira (HNRK) selaku pegawai BPK Jabar.
Selain pegawai BPK, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu Maulana Adam (MA) selaku sekretaris dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) selaku kepala subbidang kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, dan Rizki Taufik (RT) selaku Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
Usut punya usut, kasus ini bermula dari AY yang menginginkan Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor agar kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Karena permintaan AY tersebut maka tim auditor BPK melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ketika melakukan audit pada laporan keuangan, auditor BPK sempat menemukan adanya kejanggalan pada proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari yang nilai proyeknya mencapai Rp 94,6 miliar.
Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.
Atas perbuatannya AY, MA, IA dan RT selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan penerima suap ATM, AM, HNRK, dan GGTR disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Bogor, KPK: Ade Yasin Diduga Terima Uang Dari Kontraktor.

Fakhri Rezy
Editor
