Nasional

Tertangkap Basah Selundupkan Harley pada 2019, Eks Bos Garuda Indonesia Baru Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ari Askhara Danadiputra atau Ari dituntut 1 tahun penjara atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton.

<p>Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ari Askhara Danadiputra /ANTARA</p>

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ari Askhara Danadiputra /ANTARA

(Istimewa)

JAKARTA- Setelah satu tahun lebih tertangkap basah menyelundupkan Harley Davidson dan Brompton, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ari Askhara Danadiputra atau Ari dituntut 1 tahun penjara atas kasus penyelundupan,

“Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum,” kata Jaksa, dikutip Jumat, 4 Juni 2021.

Jaksa menyebut Ari telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dakwaan pertama.

Terkait kasus ini, eks Dirut Garuda terancam menjalani hukuman penjara selama setahun. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan,” tuntut jaksa.

Kasus penyelundupan sepeda Brompton bermula ketika pesawat airbus baru Garuda Indonesia melakukan penerbangan perdana dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019. Kepabeanan melihat kejanggalan dari ditemukannya 18 koper coklat yang ternyata berisi suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Pesawat itu ditumpangi oleh 10 orang anggota kru dan 22 penumpang pesawat. Hasil audit internal dewan komisaris terhadap kasus tersebut membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencabut posisi Dirut dari tangan Ari pada Desember 2019.

Kementerian BUMN melaporkan kerugian negara atas penyelundupan tersebut berkisar Rp523 juta hingga Rp1,5 miliar. Lalu, Ari Askhara dinyatakan sebagai tersangka kasus ini pada September 2020 oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Ditjen Bea Cukai kala itu menjerat Ari dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.