Perkuat Bukti, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
- Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari petinggi Garuda dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Nadia Amila
Author


Pesawat Airbus A330-300 milik maskapai penerbangan BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. / Airbus.com
(Istimewa)JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) (GIAA) pada 2011-2021.
Petinggi Garuda yang diperiksa sebagai saksi yakni IA selaku VP Corporate Secretary dan Corporate Legal tahun 2009-2016, DH selaku Senior Manager Corporate Strategy and Business Development, dan EL selaku Direktur Keuangan periode 2011-2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumadena mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
- Daftar 20 Investasi Bodong yang Diblokir OJK pada Maret 2022, Ada yang Mengaku Platform Resmi
- Mini Bayraktar, Drone Turki Ini Juga Tampil di Perang Ukraina
- Penemuan Bukti Gempa Bumi Terbesar Sepanjang Sejarah
Usut punya usut penyimpangan dalam pengadaan pesawat ini bermula ketika pihak maskapai bersandi saham GIAA ini tidak melakukan kajian feasibility study, business plan rencana pengadaan pesawat, dan analisis pasar rencana jaringan penerbangan, dan analisis kebutuhan pesawat. Akibatnya, Garuda Indonesia mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ 1000 dan ART 72-600.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, AB selaku mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014.
Ketiga tersangka tersebut juga pernah menjabat sebagai anggota tim pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.
Ketiga tersangka terjerat Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Fakhri Rezy
Editor
