Hutama Karya (PTHK) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Senilai Rp2,83 Triliun
- PT Hutama Karya (Persero) (PTHK) atau HK telah merilis obligasi dan sukuk mudharabah untuk memperkuat kondisi keuangan perseroan senilai Rp2,83 triliun.

Liza Zahara
Author


JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) (PTHK) atau HK telah merilis obligasi dan sukuk mudharabah untuk memperkuat kondisi keuangan perseroan senilai Rp2,83 triliun.
Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengatakan melalui penerbitan obligasi dan sukuk ini, Hutama Karya berhasil menurunkan tingkat rata-rata bunga pinjaman atau cost of fund eksisting.
“Kami juga berhasil melakukan reprofiling pinjaman jasa konstruksi dari pinjaman jangka pendek menjadi pinjaman jangka panjang dengan tenor maksimum tujuh tahun. Untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan dalam mendukung target rencana jangka menengah Pemerintah Indonesia khususnya proyek strategis nasional (PSN),” kata Budi Harto dalam keterangan resmi, Selasa, 15 Februari 2022.
- 3 Gaya Hidup Sederhana Ala Orang Super Kaya
- Anak Usaha Bumi Resources Minerals (BRMS) Sukses Temukan Cadangan Bijih Emas 4,6 Juta Ton
- 5 Aset Kripto Ini Diprediksi Akan Bullish di Minggu ke-2 Februari
Selanjutnya, penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah ini dilakukan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan (PUB) obligasi II dan sukuk mudharabah berkelanjutan I yang dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama diselenggarakan pada September 2021 dan tahap kedua pada pada Januari 2022. Penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah yang dilakukan Hutama Karya ini berhasil mendapatkan kelebihan permintaan atau oversubscribed masing-masing sebanyak 3,9 kali pada tahap ke I dan 2,8 kali pada tahap ke II.
Hal itu menunjukkan bahwa kepercayaan investor masih tinggi terhadap perseroan. Aksi korporasi ini juga telah mendapatkan rating idA (single A) untuk obligasi, dan idAsy (single A Syariah) untuk sukuk mudharabah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Di samping itu, Hutama Karya juga mendapatkan dukungan penuh untuk memperkuat kondisi keuangan perseroan maupun menyukseskan pembangunan Jalan Tol Trans Suamtra (JTTS) dari Pemerintah Indonesia.
Dukunga tersebut melalui pemberian dana penyertaan modal negara (PMN) untuk Hutama Karya pada 2021 sebesar Rp25,2 triliun.
Sehingga dana PMN yang diterima Hutama Karya totalnya sebanyak Rp52,3 triliun. Selanjutnya, pemerintah akan memberikan Kembali dana PMN 2022 kepada Hutama Karya sebesar Rp23,85 triliun untuk digunakan penyelesaian pembangunan JTTS.

Rizky C. Septania
Editor
