BI dan PBoC Perpanjang Perjanjian Swap Bilateral
- Bank Indonesia dan The People's Bank of China memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement - BCSA) dan berlaku efektif sejak 21 Januari 2022.

Yosi Winosa
Author


Gedung Bank Indonesia di Jakarta
(Istimewa)JAKARTA -Bank Indonesia dan The People's Bank of China memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement - BCSA) dan berlaku efektif sejak 21 Januari 2022.
Kepala Departemen Komunikasi dan Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono menyatakan perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai CNY250 miliar atau Rp550 triliun (ekuivalen sekitar 38,8 miliar dolar AS).
Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal masing-masing negara dalam rangka pembangunan ekonomi di kedua negara serta menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
“Selain dengan Tiongkok, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan,” kata dia dalam website resmi seperti dikutip Jumat, 28 Januari 2022.
- Targetkan Dana IPO Rp1,6 Triliun, Emiten Properti Adhi Commuter (ADHI) Kejar Akuisisi Lahan Baru
- IMF Minta Jokowi dan BI Setop Biayai Pandemi COVID-19 Tahun Depan
- Hore, Besok Kantor Cabang Bank OKE Kembali Dibuka
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan The People's Bank of China pertama kali ditandatangani pada Maret 2009 dan telah beberapa kali mengalami amendemen dan perpanjangan masa berlaku.
Hal ini merefleksikan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara Bank Indonesia dan The People's Bank of China dan diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara.

Rizky C. Septania
Editor
