Nasional

Berlaku Malam Ini, Ada 10 Titik Penyekatan Mobilitas di Jakarta

  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan membuat 10 titik penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan menahan laju penyebaran COVID-19. Penyekatan ini berlaku mulai Senin, 21 Juni 2021 pukul 21.00-04.00.

Ruas Tol SS Tomang-Tangerang-Cikupa

Ilustrasi: Pemberlakuan tarif baru di ruas tol SS Tomang-tangerang-Cikupa/Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(TrenAsia)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan membuat 10 titik penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan menahan laju penyebaran COVID-19. Penyekatan ini berlaku mulai Senin, 21 Juni 2021 pukul 21.00-04.00.

“10 titik itu adalah Bulungan, Kemang, Gunawarman, Senopati, Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading dan PIK 2,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Senin, 21 Juni 2021.

Sambodo menjelaskan penyekatan terbatas hanya untuk jalan yang menuju ke daerah tersebut. Pembatasan ini dilakukan dengan pemasangan pembatas jalan yang dijaga petugas. Pengendara yang ingin keluar dari kawasan penyekatan masih diperbolehkan.

“Pertama, penyekatan di Bulungan mulai dari lampu merah Bulungan hingga kawasan jalan Mahakam,” ujar Sambodo.

Kedua, penyekatan di Kemang mulai dari pertigaan Kemchick hingga McDonald, sampai ujung selatan ke jalan Benda. Ketiga, jalan Gunawarman, Suryo, dan SCBD dilakukan penyekatan mulai dari Jalan Gunawarman pertigaan Senopati, hingga ke Santa dan Blok S.

Keempat, penyekatan juga dilakukan di Jalan Sabang. Kelima, di Cikini Raya hingga Raden Saleh. Keenam, jalan Asia Afrika mulai dari pertigaan hotel Vermont sampai Pakubuwono Senayan City.

Ketujuh, penyekatan ada di daerah Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur. Kedelapan, seluruh kawasan kota tua Jakarta Barat mulai dari Hayam Wuruk sampai stasiun Beos (Jakarta Kota) juga disekat. Kesembilan, ada di boulevard Kelapa Gading dan kesepuluh ada di kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

Dalam pelaksanaan aturan ini, ada beberapa pengecualian orang yang masih diperbolehkan melewati kesepuluh titik tersebut. Sambodo menjelaskan pengecualian untuk penghuni, ambulans rumah sakit, tamu hotel masih diperbolehkan.

“Juga mobilitas kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran, kepolisian, TNI, juga polisi yang berpatroli,” ujarnya.

Lalu, aturan juga bersifat situasional. Belum ada batasan waktu aturan ini akan diberlakukan sampai kapan sebaran titiknya bisa bertambah sewaktu-waktu jika dibutuhkan. (LRD)