Nasional

Asabri dan IFG Life Diusulkan Dapat PMN Dari Barang Hasil Sitaan Koruptor

  • Kementerian Keuangan berencana memberikan suntikan tambahan modal kepada PT Asabri dan IFG Life atau BUMN pengelola eks PT asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2023. Penyertaan Modal Negara (PMN) ini nantinya berasal dari hasil barang hasil sitaan koruptor kedua perusahaan.
SRI MULYANI BANGGAR 2.jpeg

JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana memberikan suntikan tambahan modal kepada PT Asabri dan IFG Life atau BUMN pengelola eks PT asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2023. Penyertaan Modal Negara (PMN) ini disusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Usulan tersebut dimasukkan dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2023 dan telah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan.

Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan nantinya PMN ini berasal dari hasil barang hasil sitaan koruptor kedua perusahaan.

"Untuk menjaga kecukupan modal Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya, kepada Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya diberikan PMN yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi," kata  dia di sela rapat kerja pada Selasa, 27 September 2022.

Nantinya pencairan PMN ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah, sebelum pencairan badan anggran akan melakukan pendalaman dalam kurun waktu 60 hari kerja sejak diajukan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan persetujuannya dengan harapan suntikan PMN dapat memperkuat modal perusahaan kedepannya. Meskipun begitu usulan ini masih perlu ditindaklanjuti ke tingkat II atau rapat paripurna yang nantinya disahkan menjadi sebuah undang-undang.

Untuk pembiayaan investasi berupa PMN kepada BUMN pada 2023 dalam RAPBN 2023 yang sudah disepakati dengan Banggar mencapai Rp45,9 triliun. Namun, nilai tersebut di luar usulan tambahan PMN kepada PT Asabri dan IFG Life.