Nasional

58 Calon Jemaah Haji Sudah Ajukan Refund Bipih

  • JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan terdapat 58 calon jemaah haji reguler yang sudah mengajukan refund biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dalam sepekan terakhir, sejak pemerintah resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan haji 1441 Hijriah tahun 2020. “Dalam sepekan sejak pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” ungkap Direktur Layanan Haji Dalam […]

<p>Kondisi Kakbah di Masjidil Haram kosong akibat virus corona. / Reuters</p>

Kondisi Kakbah di Masjidil Haram kosong akibat virus corona. / Reuters

(Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan terdapat 58 calon jemaah haji reguler yang sudah mengajukan refund biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dalam sepekan terakhir, sejak pemerintah resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan haji 1441 Hijriah tahun 2020.

“Dalam sepekan sejak pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag dalam siaran tertulis yang dikutip Rabu, 10 Juni 2020.

Sebanyak 58 calon jemaah haji tersebut berasal dari 14 provinsi di Indonesia dengan rincian antara lain, Sumatera Utara (6), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Sementara itu ke-58 jemaah tersebut mendaftar melalui enam Bank Penerima Setoran (BPS), yakni Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).

Muhajirin mengungkapkan, pihaknya tengah memproses refund tersebut. “Jumlah ini akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, calon jemaah dapat mengajukan alur permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.

Surat tersebut, lanjutnya, harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan, yaitu bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan BPS Bipih, fotokopi buku tabungan aktif atas nama jemaah haji, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan menyertakan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Selanjutnya, pengajuan tersebut akan diproses secara bertahap di Kankemenag Kabupaten/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan BPKH yang akan memproses dana oleh BPS ke rekening jemaah.

Seluruh tahapan tersebut, jelas Muhajirin, akan diproses selama kurang lebih 9 hari.

“Diperkirakan berlangsung 9 hari; dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota, tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” kata Muhajirin.