Harbolnas 12.12: E-Commerce Jangan Bikin Konsumen Rugi dan Harus Sediakan Produk Lokal
- sebanyak 9,4 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah memanfaatkan platform online dalam memasarkan produknya.

Drean Muhyil Ihsan
Author
JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berharap ekonomi digital nasional terdongkrak melalui Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 12 Desember atau disingkat 1212.
BPKN juga mengimbau agar layanan e-commerce tidak merugikan konsumen serta memberikan ruang untuk produk dalam negeri pada Harbolnas tahun ini.
Ketua BPKN RI, Rizal E Halim menyampaikan bahwa keberhasilan Harbolnas tidak hanya sekedar ditentukan dari nilai transaksi yang terjadi. Namun juga bagaimana masyarakat nantinya mendapat kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi serta produk yang berkualitas.
- Bidik Marketing Sales Rp800 Miliar, Triniti Land Siapkan Tiga Jurus di Tahun 2021
- Rp29,7 Triliun Sudah Digelontorkan untuk Subsidi Upah 12,2 Juta Pekerja
- Ditargetkan Sumbang 21 Persen dari Industri Nasional, Ini Tantangan yang Dihadapi IKM
Ia juga meminta penyedia layanan e-commerce untuk memberikan porsi yang besar bagi produk dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Rizal merujuk data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun 2020 yang mengungkapkan, sebanyak 9,4 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah memanfaatkan platform online dalam memasarkan produknya.
“Untuk itu, konsumen perlu didorong agar juga bangga untuk membeli dan menggunakan produk hasil karya negeri sendiri,” ujarnya di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
Bijak Dalam Memanfaatkan Platform E-Commerce
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Effendi turut mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja, terutama saat maraknya tawaran yang diberikan terkait Harbolnas 1212.
Selain itu, menurut dia penting bagi masyarakat untuk memperhatikan dengan detil tawaran yang diterima dari platform belanja online. Pasalnya, sepanjang 2020 ini, keluhan pengguna layanan e-commerce yang masuk ke BPKN, yang terbesar kedua setelah sektor perumahan.
“Keluhan konsumen pengguna layanan e-commerce yang masuk ke BPKN sebesar 23,11 persen. Nomor dua di bawah keluhan terhadap sektor perumahan yang sebesar 39,92 persen. Adapun jumlah pengaduan yang masuk berjumlah 295 pengaduan,” ungkap Johan.
- Aset Kripto Bitcoin dan Ethereum Diprediksi Makin Moncer 2021
- Asyik! Sekarang DANA Bisa Cairkan Dana Insentif Program Kartu Prakerja
- OPPO Terapkan Full-path Color Management System Perdana Seri Find X3
Hingga 30 November 2020, sambung Johan, dari 295 pengaduan, pihaknya telah memproses 206 pengaduan, di mana 89 pengaduan berhasil diselesaikan dan hak konsumen dipulihkan.
Mengenai ragam keluhan tersebut, Johan menyampaikan ada bermacam keluhan yang disampaikan konsumen pengguna layanan e-commerce. Antara lain masalah refund, phising dengan pengambilalihan one time password (OTP).
Keluhan lainnya yakni pembelian barang yang bermasalah, cashback yang tidak didapat, voucher yang tidak bisa digunakan, serta garansi yang tidak dipenuhi. Oleh karena itu, Johan mengingatkan agar konsumen cerdas dalam memanfaatkan ragam tawaran yang dipromosikan saat Harbolnas. (SKO)
