Gilas UMKM, Pemerintah Dinilai Lamban Tangani Impor Ilegal
- Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan (APBBI) Alphonzus Widjaja menilai, produk impor ilegal menjadi ancaman utama bagi produk dalam negeri terutama UMKM.

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan (APBBI) Alphonzus Widjaja menilai, produk impor ilegal menjadi ancaman utama bagi produk dalam negeri terutama UMKM.
Pasalnya dengan harga murah dan tidak memenuhi regulasi seperti SNI, label membuat gap yang cukup terlihat antara barang legal dan ilegal termasuk mempengaruhi harga.
"Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah tegas, seperti memperketat pengawasan di pintu masuk impor (bea cukai), pengawasan terhadap barang beredar, razia barang-barang impor ilegal, serta penegakan hukum terhadap penjual, distributor, dan importir yang terlibat," katanya dalam acara Ramah Tamah dan Dialog HIPPINDO Bersama Media di Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2024.
- Mengapa Bank Indonesia Tidak Laporkan Arus Kas di Laporan Keuangan?
- Langka, Ini Beberapa Pejabat RI yang Mundur Usai Gagal Bertugas
- Saham LQ45 Jumat 5 Juli 2024 Ditutup Naik ke 903,63 Poin
Alphonzus mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam menangani impor ilegal yang merusak pasar dan mengganggu keberlangsungan produk dalam negeri. Kebijakan yang ada harus diperbaiki agar lebih efektif dalam mengatasi masalah impor ilegal dan mendukung daya saing produk lokal.
Menutnya apabila sektor ini terganggu, dampaknya akan sangat luas, mengingat peran sektor ritel yang krusial dalam konsumsi dan pembelian barang produksi dalam negeri.
Sektor ritel, sebagai lokomotif ekosistem ekonomi dari hulu ke hilir dinilai menjadi tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi sekitar 52% terhadap pertumbuhan ekonomi.
Hadirnya Permendag 8 tahun 2024 Tak Jadi Solusi
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) mengungkapkan dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor semakin membuat kekhawatiran bagi pemain sektor ritel brand global yang masuk ke Indonesia.
Ketua Umum HIPPINDO Budihardjo Iduansjah, mengatakan hadirnya Permedag ini secara resmi menimbulkan kekosongan barang di toko, menghambat pembukaan toko dan efek paling buruknya ada pemutusan tenaga kerja (PHK).
Pemerintah dinilai tak memahami akar masalah dari terpuruknya industri tekstil di Indonesia. Menurutnya Akar masalahnya adalah impor ilegal dan impor borongan yang harus ditindak tegas dan diberantas bukan dibatasi industri domestiknya.
"Disisi lain, impor resmi yang dipersulit akan mengakibatkan Indonesia dibanjiri oleh produk impor ilegal dari borongan, selundupan yang mengakibatkan terpuruknya perdagangan dalam negeri dimana pabrik lokal, produk lokal dan UMKM terancam terpuruk," katanya dalam acara Ramah Tamah dan Dialog HIPPINDO Bersama Media di Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2024.

Ananda Astridianka
Editor
