
Kerja Sama Penyadapan dan Demokrasi yang Berjalan Mundur
- Kejaksaan Agung menggandeng empat provider seluler untuk melakukan penyadapan. Tanpa didahului pembuatan Undang-U44ndang-langkah ini melanggar UU Telekomunikasi, UU Perlindungan Pihak Ketiga dan UU Perlindungan Konsumen.