Dunia

Apple akan Menghadapi Tuduhan Antimonopoli Uni Eropa atas Chip NFC

  • Apple akan dikenai tuduhan antimonopoli Uni Eropa atas teknologi chip NFC, menurut beberapa sumber. Sebuah langkah yang kemungkinan berisiko den
apple-office
apple-office (TrenAsia)

BRUSSELS - Apple akan dikenai tuduhan antimonopoli Uni Eropa atas teknologi chip NFC, menurut beberapa sumber. Sebuah langkah yang kemungkinan berisiko denda besar dan kemungkinan terpaksa membuka sistem pembayaran selularnya kepada para pesaing. 

Perusahaan pembuat iPhone itu telah menjadi sasaran kepala antimonopoli Uni Eropa sejak Juni tahun lalu ketika diadakannya investigasi terhadap Apple Pay.

Kekhawatiran awalnya meliputi chip NFC milik Apple yang memungkinkan pembayaran tap-and-go pada iPhone, syarat dan ketentuannya tentang bagaimana pembayaran seluler Apple Pay harus digunakan di aplikasi dan situs pedagang, dan penolakan perusahaan untuk mengizinkan pesaing mengakses sistem pembayaran tersebut.

Sejak saat itu, Komisi Eropa berfokus hanya pada chip NFT yang hanya dapat diakses oleh Apple Pay, menurut salah satu sumber.

Penegak persaingan Uni Eropa sedang menyiapkan lembar dakwaan atau pernyataan keberatan, yang dapat dikirim ke Apple tahun depan. Dokumen-dokumen semacam itu biasanya menetapkan praktik yang dianggap sebagai anti-persaingan oleh regulator.

Komisi, yang memiliki tiga kasus lain terhadap Apple, menolak berkomentar. Mereka dapat memberi denda perusahaan hingga 10% dari omset global mereka karena melanggar aturan Uni Eropa, yang berdasar pada pendapatan Apple pada 2020 bisa mencapai $27,4 miliar.

Apple, yang telah membahas masalah privasi dan keamanan untuk kebijakannya di Apple Pay, tidak dapat segera dimintai komentar.

Saham Apple turun 1% menjadi $139,6 di awal perdagangan.

Pembayaran yang mengizinkan menggunakan NFC semakin populer karena pandemi COVID-19. Jangkauan luas Apple Pay dan pengalaman konsumen yang unggul di situs web seluler atau di dalam toko memberikan keunggulan kompetitif atas para pesaingnya, menurut beberapa analis.

Apple Pay juga berada dalam pantauan regulator dan otoritas lainnya. Bulan lalu Korea Selatan menyetujui RUU yang melarang operator toko aplikasi besar, termasuk Apple, dari memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayarannya.

Pada 2019 Jerman mengeluarkan undang-undang yang mengharuskan Apple untuk membuka sistem pembayaran selulernya pada para pesaingnya dengan biaya yang baik.

Pada tahun yang sama, pengawas kompetisi Belanda memulai penyelidikan terhadap App Store dan persyaratannya bahwa pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayarannya untuk pembelian dalam aplikasi dan membayar biaya 30% pada tahun pertama.