
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Take-Home Pay Bisa Tembus Rp 64 Juta
- Sebelum kenaikan, hakim junior dengan golongan IIIa dan masa kerja di bawah satu tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 2.785.700. Dengan kebijakan Prabowo, jumlah tersebut melonjak menjadi sekitar Rp 7.799.960.