Homelogo-ta
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

OJK Ungkap Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun!

  • Berdasarkan data sejak tahun 2017 hingga 30 April 2025, total entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir mencapai 12.721 entitas.

Fintech

Loading...