Energi

Bahlil Intip Potensi Sumur Minyak Ilegal untuk Genjot Produksi

  • Hingga saat ini masih banyak sumur-sumur ilegal yang sejatinya dapat membantu meningkatkan produksi minyak jual atau lifting jika diberdayakan dengan baik. Bahkan, sumur ilegal tersebut berpotensi menghasilkan minyak 10 hingga 20 ribu barel per hari (barel oil per day/BOPD).
<p>Pompa angguk di sumur minyak milik Pertamina di Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (25/6). GA Photo/Mohammad Defrizal</p>

Pompa angguk di sumur minyak milik Pertamina di Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (25/6). GA Photo/Mohammad Defrizal

(Istimewa)

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk menertibkan pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling di berbagai daerah.

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak sumur-sumur ilegal yang sejatinya dapat membantu meningkatkan produksi minyak jual atau lifting jika diberdayakan dengan baik. Bahkan, sumur ilegal tersebut berpotensi menghasilkan minyak 10 hingga 20 ribu barel per hari (barel oil per day/BOPD). 

"Nah kami ingin ini semua harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum. Ya kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Bahlil ditemui di Kementerian ESDM, Jumat 2 April 2025.

Menurutnya, Permen yang tengah disusun dapat memberikan payung hukum bagi masyarakat dan memberikan kepastian mengenai pengelolaan sumur minyak kedepannya.

Bahlil mengakui praktik sumur ilegal sulit dihilangkan. Untuk itu, pemerintah memilih menggandeng masyarakat guna memastikan pengelolaannya menjadi legal, sehingga bisa dikerjasamakan dengan kontraktor.

Plh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima Kementerian ESDM, sebaran sumur minyak yang dikelola warga berada Sumatra Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

Untuk wilayah Sumatera Selatan saja, saat ini terdapat lebih dari 7.700 sumur minyak, dengan produksi minyak di kisaran 6.000 hingga 10.000 barrel oil per day (BOPD). Tri menjelaskan saat ini pemerintah sedang berupaya mengatur praktik sumur di masyarakat dengan regulasi yang bakal mengatur tiga bentuk kerja sama.

Pertama, kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan Mitra yaitu kerjasama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi. Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD atau kooperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. 

Adapun Kementerian ESDM mengatakan, penanganan sumur ilegal atau sumur minyak masyarakat ini masuk dalam rancangan regulasi tentang kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK). Tujuannya untuk peningkatan produksi Migas.