IMG-5403.jpg
Nasional

Wamenkeu: 2 Pilar Perpajakan Internasional Akan Diberlakukan Tahun Depan

  • Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan dua pilar prinsip perpajakan internasional di sektor digital dan global minimum taxation.

Nasional

Desi Kurnia Damayanti

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan dua pilar prinsip perpajakan internasional di sektor digital dan global minimum taxation. Kedua pilar tersebut telah disepakati dan akan mulai dilaksanakan pada tahun 2023.

Menurutnya, kedua pilar ini sangat penting bagi Indonesia, karena merupakan salah satu sasaran investasi global. Banyak negara berkembang biasanya bersaing untuk bisa mendapatkan investasi atau modal global. Namun, kompetisi semacam ini berakhir dengan kebijakan di masing-masing negara untuk berlomba-lomba menurunkan tarif pajak ke bawah sehingga bisa lebih rendah bagi investor.

Tidak hanya itu, kedua pilar ini juga memiliki tujuan antara lain untuk mengatasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Hal ini guna meminimalisir risiko BEPS dan untuk memastikan perusahaan multinasional dengan omzet global dalam jumlah tertentu akan membayar pajak minimal 15% di manapun mereka beroperasi.

“Jadi pilar dua sangat penting untuk menyambut pajak minimum global sebesar 15 persen sebagai cara untuk memastikan bahwa hal ini akan cukup untuk memobilisasi sumber daya domestik serta modal dari global,” tegas dia.

Adapun pilar kedua tersebut ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara di mana kemungkinan bisa terjadi upaya menghindari pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax evasion.

Oleh sebab itu, banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance. Mulai dari membangun legislasi, aturan, atau bahhan dari sisi kapasitas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masing-masing negara. Hal ini dilakukan agar bisa menjalankan kesepakatan dua pilar tersebut.