kejaksaan agung.jpg
Nasional

Wajah Suram Peradilan Indonesia, Inilah Deretan Jaksa yang Terseret Kasus Suap dalam Satu Dekade Terakhir

  • Dalam 10 tahun terakhir, sederet jaksa terciduk kasus suap dan gratifikasi. Uang panas mengalir dari pengusaha, kuasa hukum, hingga pejabat daerah, demi satu tujuan, mengatur hukum demi kepentingan pribadi.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Jaksa seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum. Tugas mereka menuntut para pelanggar aturan agar mendapat hukuman yang sepantasnya,  Namun, ironi mencuat saat segelintir jaksa justru menjadi aktor pelanggaran itu sendiri. 

Dalam 10 tahun terakhir, sederet jaksa terciduk kasus suap dan gratifikasi. Uang panas mengalir dari pengusaha, kuasa hukum, hingga pejabat daerah, demi satu tujuan, mengatur hukum demi kepentingan pribadi.

Dirangkum TrenAsia dari berbagai sumber, berikut sederet kasus suap yang melibatkan oknum Kejaksaan dalam satu dekadae terakhir,

1. Pinangki Sirna Malasari, Hidup Mewah di Balik Fatwa MA

Pada tahun 2020, publik digemparkan oleh sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang fotonya bersama buronan Djoko Tjandra di luar negeri viral di media sosial. 

Bukan sekadar pertemanan biasa, terungkap bahwa Pinangki menerima suap sebesar US$ 450.000 dari Djoko untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung, agar sang buronan bisa bebas dari jerat hukum.

Tak hanya itu, ia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permufakatan jahat. Pada bulanFebruari 2021, ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Namun, pada tanggal 6 September 2022, ia bebas bersyarat, setelah hanya menjalani sekitar dua tahun masa hukuman.

2. Azam Akhmad Akhsya , Suap Rp11,5 Miliar dalam Kasus Fahrenheit

Tahun 2023, jaksa Azam Akhmad Akhsya (AZ) dari Kejati DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. 

Dari total barang bukti Rp 61,4 miliar milik 1.500 nasabah, AZ dan rekannya memanipulasi dana dan menerima total Rp 11,5 miliar. Uang suap itu digunakan untuk keperluan pribadi, dibelikan aset, dan disamarkan melalui rekening istri hingga seorang honorer di Kejari Jakarta Barat. AZ sempat dimutasi menjadi Kasi Intel di Kejari Landak, Kalbar, sebelum akhirnya diciduk.

3. Yanuar Reza Muhammad & Fristo Yan Presanto, Pemerasan Saksi Tipikor

Tahun 2019, dua jaksa Kejati DKI Jakarta, Yanuar Reza Muhammad (YRM) dan Fristo Yan Presanto (FYP), diduga menerima Rp 1 miliar dari seorang saksi perkara tipikor. Uang diserahkan lewat perantara. Kasus mereka segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

4. Eka Safitra & Satriawan Sulaksono, Uang Proyek Irigasi

Jaksa Eka Safitra (Kejari Yogyakarta) dan Satriawan Sulaksono (Kejari Surakarta) menerima Rp 221,7 juta dari pengusaha Gabriella Yuan Anna Kusuma. Tujuannya untuk memuluskan proses lelang proyek saluran air hujan di Yogyakarta, kasus ini terbongkar pada tahun 2020.

5. Ardiyan Nurcahyo, Korupsi Uang Tilang demi Lomba Burung

Nama Ardiyan Nurcahyo, Kasi Pidum Kejari Surakarta, tercoreng akibat penyalahgunaan uang tilang senilai Rp 3,025 miliar. Modusnya sederhana, tidak menyetorkan uang tilang ke kas negara dan malah dipakai untuk hobi lomba burung, kasusnya mencuat pada tahun 2019.

6. Kusnin, Aspidsus Kejati Kalbar yang Bagi-bagi Suap

Tahun 2019, Kusnin, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, tertangkap OTT dalam kasus suap terkait kepabeanan. Ia menerima SGD 294 ribu dan US$ 20 ribu, yang kemudian dibagi ke sejumlah jaksa untuk meringankan tuntutan hukum. Vonisnya keluar tahun 2020, 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

7. Agus Winoto, Aspidum Kejati DKI Jakarta dan Tuntutan Pesanan

Masih di Jakarta, jaksa Agus Winoto menerima Rp 200 juta dari pengusaha Sendy Pericho pada 2019 untuk “memuluskan” tuntutan perkara yang ditanganinya. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

8. Rudi Indraprasetya, Dana Desa yang Dimainkan

Tahun 2017, Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indraprasetya, kedapatan menerima Rp 250 juta dari Inspektorat Pamekasan. Tujuannya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana desa. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

9. Parlin Purba, Suap Proyek Irigasi

Pada tahun 2017, jaksa Parlin Purba, Kasi Intel Kejari Mojokerto, tersandung kasus suap proyek irigasi. Ia menerima Rp 160 juta dan akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

10. Farizal , Atur Perkara demi Rp365 Juta

Kasus paling awal dalam daftar ini datang dari Padang. Pada tahun 2016, Farizal, Kasi Pidum Kejari Padang, menerima Rp 365 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto untuk mengatur perkara CV Semesta Berjaya. Vonisnya tahun 2017, 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 335 juta.

Deretan kasus di atas bukan hanya mencoreng institusi kejaksaan, tapi juga memperkuat persepsi publik bahwa hukum bisa ditawar. Dalam laporan Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terus mengalami stagnasi, salah satunya disebabkan oleh lemahnya akuntabilitas aparat penegak hukum.

Tingginya frekuensi pelanggaran etik dan pidana di lembaga kejaksaan menunjukkan urgensi reformasi menyeluruh. Tanpa perbaikan sistem pengawasan, pemantauan internal, dan sanksi tegas, kasus-kasus semacam ini hanya akan menjadi lingkaran yang terus berulang.