
Waduh! Barang Bukti Kasus Suap Pajak Kalsel Dibawa Kabur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat ada upaya pelenyapan barang bukti dalam kasus suap pajak saat tim penyidik melakukan penggeledahan
Nasional
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat ada upaya pelenyapan barang bukti dalam kasus suap pajak saat tim penyidik melakukan penggeledahan ke dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat 9 April 2021.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Plt. Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan penyidik sempat menerima informasi keberadaan barang bukti kasus dugaan suap pajak di Kalimantan Selatan.
Ia menyebut barang bukti disimpan di truk yang berada di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.
“Tim penyidik KPK mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” kata Ali, Senin 12 April 2021.
Akan tetapi, truk tersebut tidak ditemukan di lokasi. Ali menduga barang bukti tersebut diduga telah dihilangkan. Hingga kini, truk tersebut masih dalam pencarian penyidik.
Ia pun menegaskan akan ada ancaman hukum terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan yang tengah dilakukan.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman yang diatur yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum,” tegas Ali.
KPK, kata Ali, akan terbuka menerima informasi terhadap setiap informasi perihal keberadaan truk yang menyimpan barang bukti kasus dugaan suap pajak.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“KPK juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut,” kata pria berlatar belakang jaksa tersebut.
Sebagai informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera mengusut dugaan bocornya info penggeledahan KPK di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat lalu.
“ICW merekomendasikan adanya tindakan kongkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan ‘obstruction of justice’ sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin 12 April.
Kurnia menyebut pihaknya menduga ada internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan tersebut.
Kabar soal kebocoran informasi penggeledahan terdengar setelah tim penyidik KPK gagal mengamankan barang bukti kasus dugaan suap pajak dari penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. (RCS)