
Viral Perilaku Tak Menyenangkan ke Turis Lokal di Bali, Tidak Sesuai dengan Standar Jasa Boga
- Setelah video tersebut viral dan menuai simpati dari netizen, manajemen Jendela Bali Resto segera bertindak cepat. Mereka menghubungi pihak @mamaghan secara langsung dan menyampaikan permohonan maaf. Tak hanya secara personal, pihak restoran juga mengunggah permintaan maaf terbuka melalui akun Instagram resmi mereka.
Tren Inspirasi
JAKARTA — Dunia maya kembali dibuat ramai oleh video viral dari seorang wisatawan lokal yang merasa diperlakukan tidak menyenangkan saat bersantap di Jendela Bali Resto, yang terletak di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bali. Kasus ini bukan sekadar urusan transaksi QRIS, tapi juga memantik diskusi lebih luas soal etika pelayanan di sektor restoran.
Kejadian tersebut dibagikan oleh pemilik akun TikTok @mamaghan pada 5 Juli lalu. Dalam video yang sempat viral, ia menceritakan bahwa dirinya telah membayar menggunakan QRIS namun justru dituding oleh kasir belum melakukan pembayaran. Padahal, saldo dari rekeningnya sudah terpotong. Sayangnya, struk pembayaran tidak keluar dari mesin EDC (Electronic Data Capture), sehingga terjadi kesalahpahaman yang berujung adu argumen antara konsumen dan karyawan restoran.
Situasi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan, apalagi bagi wisatawan yang hanya ingin menikmati liburan dengan tenang.
- Startup Inggris Ini Bawa Tempe Indonesia Jadi Superfood yang Dicari-cari di Eropa
- Biaya Kesehatan RI Tahun 2025 Naik 13,6 Persen, Tertinggi di Asia Tenggara
- ADRO Lagi Sakit Jangka Pendek, Tapi Punya Obat Jangka Panjang
Klarifikasi dan Permintaan Maaf dari Pihak Restoran
Setelah video tersebut viral dan menuai simpati dari netizen, manajemen Jendela Bali Resto segera bertindak cepat. Mereka menghubungi pihak @mamaghan secara langsung dan menyampaikan permohonan maaf. Tak hanya secara personal, pihak restoran juga mengunggah permintaan maaf terbuka melalui akun Instagram resmi mereka.
Dalam klarifikasinya, suami dari @mamaghan menyampaikan bahwa setelah dilakukan investigasi internal, pihak restoran menemukan adanya "system error" pada mesin EDC, yang menyebabkan keterlambatan pencatatan transaksi. Uang yang dibayarkan oleh konsumen ternyata baru masuk ke sistem keesokan harinya, yakni pada tanggal 6 Juli. Kejadian ini disebut sebagai anomali sistem yang sangat jarang terjadi.
Manajemen restoran menyatakan, “Kami selalu berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik,” dalam surat permohonan maaf yang mereka unggah secara terbuka.
Di Balik Kejadian Ini, Ada Pertanyaan Besar: Di Mana Etika Layanan Restoran?
Kejadian ini bukan cuma soal error sistem. Yang jadi sorotan utama netizen adalah bagaimana sikap staf restoran dalam menghadapi pelanggan saat terjadi kendala teknis. Banyak warganet mempertanyakan: “Kenapa nggak langsung ditangani dengan tenang dan profesional? Kok malah menyudutkan pelanggan?”
Pertanyaan ini sangat relevan karena pelayanan restoran sejatinya tidak hanya soal makanan dan sistem pembayaran, tetapi juga pengalaman emosional dan interaksi antar manusia. Maka dari itu, penting untuk tahu bahwa di Indonesia sudah ada standar resmi yang mengatur hal ini, yaitu melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Jasa Boga.
Baca Juga: Main Ke Salatiga, Jangan Lupa Mampir di 6 Tempat Makan Ini!
SKKNI: Kerangka Resmi untuk Standar Pelayanan Ramah
SKKNI terbaru untuk bidang jasa boga tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 107 Tahun 2024. Dokumen ini menetapkan standar keterampilan dan etika yang wajib dimiliki oleh pekerja di sektor restoran dan penyediaan makanan-minuman, termasuk kemampuan melayani pelanggan dengan ramah dan profesional.
Beberapa poin penting dalam SKKNI yang relevan dengan kasus viral ini antara lain:
1. Unit Kompetensi “Melayani Pelanggan dengan Ramah dan Aman” (Kode: I.56JBA00.025.1)
- Mengharuskan pekerja menyambut pelanggan dengan sopan, ramah, dan antusias.
- Harus mampu berkomunikasi dengan empati, cepat tanggap terhadap permintaan, dan menangani keluhan secara positif.
2. Unit Kompetensi “Memelihara Kualitas Layanan Pelanggan” (Kode: I.56JBA00.026.1)
- Menekankan pentingnya konsistensi keramahan, kebersihan, serta kecepatan dalam melayani.
3. Pelayanan Prima dan Penanganan Keluhan
- Dalam unit kompetensi seperti JUM.HI01.002.01 dan JUM.UM01.002.01, tenaga layanan diwajibkan menggunakan bahasa sopan, sikap profesional, dan penampilan diri yang rapi.
- Unit-unit di bidang produk makanan dan minuman (F&B Product) juga mewajibkan pekerja untuk tanggap terhadap kekecewaan pelanggan, menyelesaikan masalah dengan cara yang sensitif dan prosedural.
4. Penanganan Konflik
- SKKNI juga memuat unit khusus seperti “Handling Conflict” (Kode: PMM.AP03.002.01) yang menekankan pentingnya komunikasi efektif, sikap sopan, dan empati saat menghadapi konflik atau situasi menegangkan dengan pelanggan.
- Anjing Robot Polisi Rp3 M, Uang Segitu Bisa Buat Nikah, Kuliah, dan Beli Rumah!
- RIP Diogo Jota, Ini Daftar Pemain Bola Terkenal yang Meninggal karena Kecelakaan
- Info Saham Hari Ini: IHSG Wait and See, Cermati AMRT, ICBP, dan PGEO
Jadi, Keramahan Bukan Sekadar Etika, Tapi Kewajiban Resmi!
Fakta bahwa ada aturan sejelas ini menunjukkan bahwa keramahan dalam dunia restoran bukan cuma soal nilai budaya atau "sikap pribadi". Ini adalah kompetensi resmi yang menjadi dasar penilaian dalam pelatihan vokasi, sertifikasi profesi, dan bahkan saat proses rekrutmen karyawan.
Bahkan untuk aspek seperti kebersihan toilet dan layanan dasar lainnya, SKKNI menyertakan unit seperti PMM.BU01.007.01, yang mengharuskan staf untuk cepat tanggap terhadap permintaan pelanggan dan mengucapkan permintaan maaf jika ada kekurangan layanan.