Kinerja BCA Life - Panji 5.jpg
Tren Ekbis

Trust Issue, Pekerja Muda Anggap Skema Co-Payment Beban Baru

  • Co-payment adalah skema dalam polis asuransi di mana peserta harus menanggung sebagian biaya klaim biasanya dalam bentuk persentase tertentu saat memanfaatkan layanan kesehatan.

Tren Ekbis

Debrinata Rizky

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Sebuah langkah yang dikatakan sebagai penguatan ekosistem, tata kelola dan perlindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan. 

Beleid itu mewajibkan penerapan skema co-payment atau pembagian risiko pada pelayanan rawat jalan dan rawat inap produk asuransi kesehatan.

Sesuai ketentuan, pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib menanggung sekurang-kurangnya 10% dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3 juta per klaim rawat inap. 

Co-payment Dinilai Beban Tambahan

Ayu (27), pekerja di bidang kreatif ini menilai bagi pekerja muda, terutama yang berada di kelompok middle income ke bawah, skema co-payment adalah beban finansial baru.

"Di tengah stagnasi upah, inflasi tinggi, dan kenaikan harga kebutuhan pokok, membayar lebih untuk layanan yang sebelumnya dianggap “fully covered” akan ribet dan beban," katanya pada TrenAsia.com pada Rabu, 11 Juni 2025.

Menurutnya, kombinasi antara co-payment, premi yang terus naik, dan kasus gagal bayar membuatnya memandang asuransi bukan sebagai bentuk perlindungan, tapi justru sumber kecemasan baru.

Ayu memilih menabung mandiri dan beralih ke investasi dalam bentuk darurat (emas, e-wallet, deposito). Bahkan, dia saat ini hanya mengandalkan BPJS sebagai back-up minimal.

“Mending saya simpen uang darurat di e-wallet daripada bayar premi, terus pas klaim malah ditolak,” ungkapnya.

Krisis Kepercayaan Jadi Hambatan Utama

Pekerja muda lain, Nurul (32) menganggap co-payment akan semakin memperburuk citra asuransi yang belum pulih dari trauma publik. Hal itu seperti banyaknya kasus gagal bayar di Jiwasraya, WanaArtha Life, dan lainnya.

"Belum lagi skandal korupsi yang melibatkan elite perusahaan asuransi, haduh cape percaya sama yang kaya gini," keluhnya.

Maklum, Nurul punya pengalaman yang tak mengenakkan dengan asuransi swasta yang dia gunakan sebelumnya. Menurut dia, kurangnya edukasi dan transparansi soal manfaat polis menjadi ganjalan tersendiri. 

“Generasi muda kini lebih melek hukum dan digital, sehingga mudah mengakses informasi soal kasus-kasus tersebut. Trust issue saya jadi lebih tinggi ke asuransi swasta, apalagi ada hal baru ini (co-payment)," ujarnya. 

Apa Itu Skema Co-Payment? 

Co-payment adalah skema dalam polis asuransi di mana peserta harus menanggung sebagian biaya klaim biasanya dalam bentuk persentase tertentu saat memanfaatkan layanan kesehatan. Artinya, asuransi tidak lagi menanggung seluruh biaya secara penuh (full coverage).

Aturannya ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola dan perlindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan. 

Beleid itu mewajibkan penerapan skema co-payment atau pembagian risiko pada pelayanan rawat jalan dan rawat inap produk asuransi kesehatan.