<p>Pasar muamalah di Depok Jawa Barat yang didirikan oleh Zaim Saidi / Istimewa</p>
Nasional

Transaksi Pakai Dinar-Dirham, 9 Fakta Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi

  • Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi (ZS), pendiri Pasar Muamalah, di Depok, Jawa Barat lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah tersebut.

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi (ZS), pendiri Pasar Muamalah, di Depok, Jawa Barat lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah tersebut.

“Penyidik menangkap pelaku inisial ZS yang perannya sebagai penyedia lapak Pasar Muamalah,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 3 Februari 2021.

Pasar Muamalah merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya. Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di Pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.

Berikut fakta-fakta penangkapan Zaim Saidi:

1. Profil Zaim Saidi
Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah Depok / Istimewa

Zaim Saidi merupakan pria kelahiran Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, pada 21 November 1962. Dia merupakan alumnus Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menikahi seorang wanita bernama Dini Damayanti pada tahun 1994. Zaim Saidi dikaruniai lima orang anak dari pernikahan tersebut.

Pada 1996, Zaim Saidi menerima Merdeka Fellowship dari pemerintah Australia. Beasiswa tersebut ia manfaatkan untuk melanjutkan studi S-2, Public Affairs di University of Sydney.

Pada 2005-2006, Zaim Saidi belajar lebih jauh tentang muamalat dan tasawuf di Afrika Selatan. Ia belajar langsung pada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi. Zaim Saidi belajar tentang sistem ekonomi Islam kepada Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi atau dikenal dengan nama Ian Dallas.

Ian Dallas dikenal dengan gerakan Murabitun yaitu ajakan menegakkan Islam sesuai tuntunan Nabi. Salah satunya tentang konsep zakat, yang mengharuskan penggunaan dinar dan dirham. Zaim Saidi mendirikan Wakala Adina, yang berubah nama menjadi Wakala Induk Nusantara sejak 2008, sebagai pusat distribusi Dinar emas dan Dirham perak di Indonesia.

Sosok Zaim Saidi di kalangan pegiat hak konsumen dan lingkungan hidup juga bukan orang baru. Zaim Saidi pernah menjadi pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

2. Video Viral di Medsos
Ilustrasi uang rupiah di bank / Shutterstock

Pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Kemudian tim penyidik Bareskrim menyelidiki kasus ini.

ZS lalu ditangkap penyidik di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Selasa, 2 Februari 2021. ZS berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar tersebut.

“Tersangka juga sebagai tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham yang dipakai sebagai mata uang dalam perdagangan di Pasar Muamalah,” ujar Ramadhan.

3. Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pengawas pasar, pedagang, dan pemilik lapak.

Atas perbuatannya, tersangka ZS terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

4. Beroperasi Sejak 2014
Pasar muamalah di Depok / Twitter @DivHumas_Polri

Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Pasar Muamalah di Depok telah beroperasi sejak tahun 2014.

Pasar tersebut buka sekali dalam dua pekan, yakni pada hari Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi pasar berada di lahan milik tersangka Zaim Saidi.

5. Transaksi Dinar Dirham

Ramadhan mengatakan Pasar Muamalah dibentuk oleh Zaim untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi. “Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan dirham dan dinar,” ujar Ramadhan.

Jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.

6. Keuntungan 2,5%

Sebagai pengelola pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan ditambah 2,5% sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan di pasar tersebut adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.

“Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, sedangkan satu dirham setara dengan Rp73.500,” kata Ramadhan.

7. Dinar-Dirham Cetakan Khusus
Ilustrasi koin dinar dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) / Dok. Bukalapak

Tersangka ZS yang merupakan pendiri Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, diketahui memesan uang dinar dan dirham ke Antam.

Dinar dan dirham yang digunakan tersebut dipesan dari Antam yang dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar dengan harga sesuai acuan PT Antam.

8. Barang Disita

Barang bukti yang disita yakni sejumlah uang dinar dan dirham antara lain tiga keping koin satu dinar, satu keping koin 1/4 dinar, empat keping koin lima dirham, empat keping koin dua dirham, 34 keping koin satu dirham, 37 keping koin 1/2 dirham.

Kemudian meja untuk lapak pedagang, kursi untuk pedagang, barang dagangan berupa buku dan video mengenai transaksi di Pasar Muamalah yang beredar di media sosial.

9. Tak Sesuai Prinsip Syariah

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan praktik Pasar Muamalah, yang beroperasi sejak 2014 di Depok, Jawa Barat, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

“Ini berbeda sekali antara keinginan untuk menerapkan ekonomi dan keuangan syariah dengan cara-cara di luar aturan yang ada,” kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya.

Terkait praktik Pasar Muamalah yang disebut meniru tradisi jual beli di zaman Nabi Muhammad SAW, Wapres mengatakan hal itu boleh dilakukan selama sesuai dengan koridor regulasi ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia. (SKO)