Seorang Pekerja yang Memakai Masker, Mengangkut Pupuk untuk Diekspor di Sebuah Pelabuhan di Nantong, Provinsi Jiangsu, China
BUMN

Skema Distribusi Pupuk Subsidi Ruwet, Hambat Swasembada Pangan?

  • Penyaluran pupuk subsidi kini hanya memerlukan persetujuan dari Kementerian Pertanian, kemudian bisa langsung didistribusikan oleh Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), kemudian pengecer, dan sampai ke petani.

BUMN

Debrinata Rizky

JAKARTA - Ketua Komisi IV, Titiek Soeharto sebelumnya menyoroti keluhan petani terkait sulitnya mendapat pupuk bersubsidi. Termasuk masalah pada data, koordinasi antarinstansi, regulasi yang berbelit, dan lemahnya pengawasan penyaluran.

"Permasalahan ini dapat menghambat upaya pemerintah mencapai swasembada pangan. Terkait hal tersebut, Komisi IV DPR RI meminta Kementan menindaklanjutinya," kata Titiek saat membuka Raker dilansir Kamis, 5 Desember 2024.

Namun sebenarnya bagaimana huru-hara masalah distribusi pupuk bersubsidi dan cara pemerintah memenuhinya?

Penyaluran Pupuk Bersubdisi

PT Pupuk Indonesia (Persero) melaporkan, penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 6,7 juta ton dari total alokasi 9,55 juta ton sampai November 2024. Jenis pupuk yang disubsidi tersebut terdiri dari urea, NPK, formula khusus kakau, dan pupuk organik.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menuturkan, pupuk subsidi yang telah disalurkan terdiri dari 3,40 juta ton pupuk urea, 3,2 juta pupuk NPK, dan 40.148 pupuk organik. 

"Kalau dilihat penyaluran berdasarkan alokasi memang baru 70 persen, tetapi kalau berdasarkan kontrak ini sudah mencapai 88,9 persen. Sehingga di akhir tahun 7,54 juta ton ini bisa kita pastikan akan tercapai 100 persen,” kata Rahmad.

Skema dan Kebutuhan Pupuk Subsidi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memaparkan, penyaluran pupuk subsidi kini hanya memerlukan persetujuan dari Kementerian Pertanian, kemudian bisa langsung didistribusikan oleh Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), kemudian pengecer, dan sampai ke petani.

Amran mengatakan, bahwa pemerintah telah meningkatkan kuota pupuk bersubsidi secara signifikan, dari yang sebelumnya 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton. Ia juga menekankan pentingnya penganggaran pupuk berbasis kuantum dalam APBN agar fluktuasi harga bahan baku tidak mempengaruhi ketersediaan pupuk.

Selain itu, regulasi penyaluran pupuk subsidi yang sebelumnya melibatkan hingga 145 peraturan dan 12 kementerian kini telah disederhanakan. Di mana proses distribusi yang sebelumnya memerlukan persetujuan atau tanda tangan dari Bupati dan Gubernur, kini disederhanakan.

Temuan Pupuk Palsu

Amran juga mengungkapkan temuan terkait pupuk palsu dan pupuk di bawah standar beberapa waktu lalu. Sebanyak empat perusahaan terlibat dalam produksi pupuk palsu, dan 23 perusahaan pupuk memproduksi pupuk tidak sesuai standar, yakni dengan spesifikasi hanya 30% dari standar yang ditetapkan, sehingga merugikan petani hingga Rp3,2 triliun.

"Semua perusahaan ini sudah kami blacklist. Bahkan, 11 pejabat Kementerian Pertanian yang terlibat, dari eselon 2 dan 3, telah dinonaktifkan. Kami tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan petani," katanya dalam raker bersama komisi IV.

Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk. Sistem e-RDKK penerimaan pupuk subsidi tidak bisa diperjualbelikan dan merupakan sistem yang tepat untuk meminimalisir penyelewengan.

Kehadiran sistem e-RDKK ini sekaligus menepis dugaan sulitnya warga masyarakat Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mendapatkan pupuk bersubsidi di kios terdekat. Dimana sebelumnya Kepala Desa, Maimun mengatakan terjadi jual beli e-RDKK di wilayahnya.