
Simak, OJK Siapkan Lima Kebijakan Strategis di 2020
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pada 2020 masih akan diwarnai dengan downside risks dari perlambatan ekonomi global dan gejolak…
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pada 2020 masih akan diwarnai dengan downside risks dari perlambatan ekonomi global dan gejolak geopolitik di sejumlah kawasan.
Meski demikian, dengan selesainya beberapa proyek infrastruktur strategis dan konsistensi pemerintah menjalankan reformasi struktural, yang salah satunya adalah terobosoan dengan hadirnya beberapa Omnibus Law, membuat OJK optimis perbaikan pertumbuhan ekonomi dan kinerja sektor jasa keuangan yang positif akan berlanjut di 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, terkait hal tersebut OJK menyiapkan lima kebijakan strategis 2020. Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal. Hal ini dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.
“Kebijakan pertama adalah peningkatan skala ekonomi industri keuangan. Kedua, mempersempit regulatory & supervisory gap antarsektor jasa keuangan. Ketiga, digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi. Keempat, percepatan penyediaan akses keuangan masyarakat serta penerapan market conduct dan perlindungan konsumen yang lebih baik,” paparnya saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kamis (16/1).
“Kemudian terakhir, pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah,” ucap Wimboh .
Wimboh mengatakan, kebijakan strategis 2020 itu merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) periode 2020 – 2024 yang fokus pada lima area, di antaranya : 1) Penguatan ketahanan dan daya saing dengan mengakselerasi konsolidasi dan penguatan permodalan lembaga jasa keuangan. 2) Akselerasi transformasi digital. 3) Percepatan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan. 4) Perluasan literasi keuangan serta integritas pasar dan lembaga jasa keuangan. 5) Percepatan pengawasan berbasis teknologi.
“Kebijakan strategis dan MPSJKI ini diharapkan dapat menjadikan sektor jasa keuangan semakin bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Wimboh.
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di 2019
Di tengah dinamika perekonomian global, OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik pada 2019. Hal ini didukung tingkat permodalan dan likuditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
“Fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan mengalami moderasi meski tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi domestik. Kredit perbankan 2019 tumbuh di 6,08% seiring dengan lemahnya permintaan komoditas global,” ucap Wimboh.
Diketahui pertumbuhan kredit perbankan didominasi oleh bank BUKU IV yang tumbuh 7,8% yoy. Sedangkan BUKU III tumbuh 2,4% yoy, BUKU II tumbuh 8,4% yoy, dan BUKU I tumbuh 6,4% yoy. Pertumbuhan kredit ini ditopang oleh sektor konstruksi tumbuh 14,6 % yoy dan rumah tangga tumbuh 14,6 % yoy. Sejalan dengan itu, kredit investasi meningkat 13,2% yang menunjukkan potensi pertumbuhan sektor riil kedepan.
Pertumbuhan kredit ini diikuti dengan profil risiko kredit yang terjaga. Rasio Non-Performing Loan gross perbankan tercatat rendah yaitu sebesar 2,5% atau net 1,2%.
Capital Adequacy Ratio perbankan mencapai 23,3%, likuiditas yang cukup dengan LDR 93,6%, Net interest margin tercatat turun menjadi 4,9%, dari 5,1% di tahun 2018. Juga rata-rata suku bunga kredit turun dari 10,8% di akhir 2018 menjadi 10,5% di akhir 2019.