<p>Ilustrasi PGN / Dok. PGN</p>
Industri

Serapan Minim, PGN Dorong Evaluasi Aturan Penetapan Harga Gas Industri

  • JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8/2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan, hal ini diperlukan mengingat serapan gas di industri dan pembangkit listrik masih rendah. “Serapan gas di sektor […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8/2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan, hal ini diperlukan mengingat serapan gas di industri dan pembangkit listrik masih rendah.

“Serapan gas di sektor industri baru mencapai 61 persen,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu, 24 Maret 2021.

Jumlah serapan tersebut, kata dia, setara dengan 229,4 billion british thermal unit per day (BBTUD) dari total volume sebesar 374 BBTUD. Begitu pula dengan penyaluran gas untuk pembangkit listrik, serapan saat ini sebesar 80% atau sebesar 251,6 BBTUD.

Menurutnya, penyerapan yang belum optimal di industri hilir ini akan berdampak pada pendapatan negara.

Pasalnya, PGN sendiri memproyeksikan akumulasi kerugian bisa mencapai US$801,38 juta atau setara Rp11,54 triliun (asumsi kurs Rp14.400 per dolar AS). Hal ini disebabkan oleh volume penyaluran gas ke pelanggan yang masih rendah atau belum terserap 100%.

Terkait hal ini, pemerintah pun didorong untuk memberikan insentif untuk volume yang tak terserap atau unutilized dari pasokan gas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$57,1 juta. Dari insentif itu, PGN berharap bisa memanfaatkan sebagai off set atas kerugian yang dialami.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun lalu telah menerbitkan regulasi yang mengatur soal kebijakan harga gas industri sebesar US$6 per Millions British Thermal Units (MMBTU) bagi tujuh sektor industri.

Ketujuh golongan industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Dalam Permen ini, diatur pula kriteria industri yang mendapat gas tertentu, dari yang semula harga tinggi, diturunkan menuju atau mendekati US$6.

Pertimbangannya akan dilihat dari seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasi. Sementara bagi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$6, maka harganya tetap.