Asthara Skyfront City - Panji 3.jpg
Tren Ekbis

Sebelum Beli Rumah, Yuk Kenali Jenis-jenis KPR

  • Kenali berbagai jenis KPR, subsidi, konvensional, syariah berdasarkan tujuan, bunga, dan fitur khusus. Panduan lengkap sebelum mengajukan KPR di Indonesia.

Tren Ekbis

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu solusi pembiayaan paling populer bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki hunian. 

Namun, sebelum mengajukan KPR, penting bagi calon pembeli untuk memahami berbagai jenis KPR yang tersedia agar dapat memilih skema yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial mereka.

Secara umum, terdapat tiga jenis KPR jika dilihat dari skema pembiayaannya. Pertama adalah KPR Subsidi, yaitu program bantuan pemerintah yang menawarkan uang muka rendah (minimal 1%) dan suku bunga ringan sebesar 5% flat per tahun. 

Program ini hanya berlaku untuk rumah tipe 36 dengan harga maksimal Rp120 juta dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni mereka yang memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.

Kedua adalah KPR Non-Subsidi (Konvensional), yakni produk yang ditawarkan oleh bank tanpa campur tangan pemerintah. Suku bunga ditentukan oleh pihak bank dan umumnya mengikuti kebijakan Bank Indonesia (BI), dengan skema kombinasi fixed dan floating. 

Uang muka biasanya berkisar antara 10% hingga 30% dari harga rumah. Jenis ini terbuka untuk semua kalangan masyarakat.

Ketiga adalah KPR Syariah, yang mengusung prinsip keuangan Islam tanpa riba. Transaksi dilakukan dengan akad bagi hasil (nisbah), dan cicilan tetap dari awal hingga akhir masa pinjaman. KPR ini cocok untuk nasabah yang ingin pembiayaan sesuai prinsip syariah dan menghindari fluktuasi bunga.

Jenis KPR Berdasarkan Tujuan Penggunaan

Selain dari skema pembiayaan, KPR juga diklasifikasikan berdasarkan tujuan penggunaannya. KPR Pembelian merupakan jenis paling umum, digunakan untuk membeli rumah, ruko, atau apartemen, baik baru maupun bekas. Aset properti yang dibeli dijadikan jaminan pinjaman.

KPR Renovasi ditujukan untuk membiayai perbaikan atau peningkatan kualitas rumah. Skema ini menawarkan bunga kompetitif (sekitar 9–13% per tahun) dengan tenor panjang hingga 30 tahun. 

Sementara itu, KPR Refinancing memungkinkan pemilik rumah yang masih mencicil KPR untuk mendapatkan pinjaman baru dengan jaminan rumah tersebut, cocok untuk restrukturisasi utang atau kebutuhan dana darurat.

Ada juga KPR Take Over, yaitu skema pengalihan cicilan rumah ke bank lain dengan bunga yang lebih rendah atau tenor lebih panjang. Take over ini sering dimanfaatkan ketika suku bunga di bank baru lebih menguntungkan dibanding bank lama.

Jenis KPR Berdasarkan Skema Bunga

Skema bunga menjadi faktor penting dalam memilih KPR. Fixed Rate atau bunga tetap memberikan kepastian cicilan selama periode awal (misalnya tiga tahun), sehingga memudahkan dalam perencanaan anggaran. Namun, risiko muncul saat masa fixed berakhir dan bunga bisa naik tajam.

Floating Rate adalah skema di mana bunga mengikuti suku acuan Bank Indonesia. Bunga bisa turun jika BI menurunkan suku bunga, namun bisa juga naik dan menyebabkan cicilan membengkak. 

Sebagai alternatif, ada Bunga Cap, yaitu bunga mengambang dengan batas maksimal tertentu, misalnya cap 10% selama tiga tahun. Ini memberikan proteksi dari kenaikan ekstrem sambil tetap dinamis mengikuti pasar.

Terakhir, ada skema Graduated Payment, yang cocok untuk pembeli rumah pemula dengan penghasilan kecil. Dalam skema ini, cicilan rendah di awal dan naik bertahap sesuai dengan proyeksi kenaikan penghasilan, meskipun risiko beban cicilan meningkat di masa depan harus diperhitungkan.

Varian KPR Khusus

Beberapa bank juga menyediakan varian KPR khusus dengan fitur tambahan. Misalnya, KPR Angsuran Berjenjang menunda pembayaran pokok pinjaman hingga tahun ketiga dan mulai membayar angsuran penuh sejak tahun keempat. 

Ada juga KPR Duo, yang menggabungkan cicilan rumah dengan kebutuhan lainnya seperti mobil atau furnitur dalam satu paket pinjaman.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tersedia KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Program ini merupakan subsidi khusus dari pemerintah yang menanggung sebagian DP dan bunga, sehingga cicilan lebih terjangkau dan stabil.