
RUU PPSK Singgung Pengaturan Bank Emas
- Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-undang terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan Pada Kamis, 8 Desember 2022. Salah satunya mengatur soal bullion bank atau bank emas.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-undang terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan Pada Kamis, 8 Desember 2022. Salah satunya mengatur soal bullion bank atau bank emas.
Berdasarkan pasal 131 dalam dalam draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 pada 8 Desember 2022 yang diterima, Lembaga jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
"Kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK,"bunyi draf RUU PPSK dilansir pada Jumat, 9 Desember 2022.
- Siluman Su-57 Felon Rusia Mendapat Pawang Tempur Pertama
- Harga Minyak Dunia Merosot ke US$79 per Barel, Pertalite Tak Kunjung Turun
- Ambisius! Erick Akan Bubarkan 600 Anak Cucu Perusahaan BUMN
Adapun ketentuan mengenai LJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan OJK.
Sementara itu, LJK yang menjalankan kegiatan usaha bullion tanpa izin usaha dari OJK akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.
Namun nantinya, rincian mengenai bank emas ini akan tertuang secara detail dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Pemerintah memastikan, tata kelola dan manajemen risiko bank emas akan tetap diutamakan.