
RUU PPSK Siap Lanjut ke Sidang Paripurna
- Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dan siap mengsahkan menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR mendatang.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dan siap mengsahkan menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR mendatang.
Pimpinan Rapat Kerja Komisi XI, Kahar Muzakar mengetuk palu usai 9 fraksi yang ada di Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia selaku perwakilan pemerintah setuju.
“Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian kita semua Sudha setuju, Pemerintah setuju, DPR setuju, Lantas kita sampai pada keputusan tingkat satu. Apakah kita setuju dengan RUU P2SK?,” katanya dalam panja pada Kamis, 8 Desember 2022.
- Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia, Hartono Bersaudara Masih Jadi Juara!
- Mau IPO, Anak Usaha Pertamina Hulu Energi Sewa Kapal Rp300 Miliar
- Cetak Rekor! Harta 50 Orang Terkaya di Indonesia Melonjak Jadi Rp2,81 Kuadriliun
Dalam sesi penutupan rapat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasih kepada komisi XI DPR RI dalam pembahasan RUU P2SK.
Menkeu pun menyatakan siap melakukan pengawalan pengambilan keputusan RUU P2SK hingga tingkat 2 di Paripurna. Menurut Sri Mulyani RUU PPSK akan menjadi tonggak bersejarah bagi reformasi sektor keuangan di Indonesia.
RUU PPSK, dinilai sebagai pondasi penting untuk mendorong perekonomian tanah air, menuju visi Indonesia Emas pada 2045.
Sebelum RUU disahkan, Ketua Panja RUU PPSK, Dolfie OFP menyampaikan laporan hasil kerja selama proses pembentukan aturan tersebut. Ia juga menyebut, susunan RUU ini terdiri dari 27 bab dan 341 pasal.