
Prabowo Kaji Pajak Orang Kaya, Potensi Disebut Capai Rp81,5 T per Tahun
- Belum lama ini, Center of Economic and Law Studies (Celios) juga pernah menerbitkan riset terkait potensi pajak orang kaya. Namun, bentuknya bukan dalam PPh seperti yang digaungkan Prabowo, melainkan pajak kekayaan (wealth tax).
Makroekonomi
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini berencana mengkaji ulang kebijakan pajak penghasilan (PPh) bagi kalangan orang kaya atau high wealth individual. Prabowo menegaskan beban pajak yang ditanggung konglomerat tidak boleh sama dengan masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal itu disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh 2025 di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025. "Kita akan tegakkan undang-undang yang benar, saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan pajak adalah kewajiban bersama, namun harus diterapkan secara proporsional agar tidak memberatkan kalangan bawah dan tetap mendorong kontribusi lebih besar dari mereka yang mampu.
Dia mengatakan kajian terkait kebijakan tersebut akan dilakukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang segera dibentuk dan melibatkan unsur pimpinan serikat buruh. Belum lama ini, Center of Economic and Law Studies (Celios) juga pernah menerbitkan riset terkait potensi pajak orang kaya.
Namun, bentuknya bukan dalam PPh seperti yang digaungkan Prabowo, melainkan pajak kekayaan (wealth tax). Pajak kekayaan adalah pajak berbasis kepemilikan kekayaan bersih. Pajak ini ditargetkan langsung ke nilai total kekayaan, termasuk aset finansial, properti, hingga saham yang dimiliki individu dengan kekayaan di atas US$1 juta atau sekitar Rp15,4 miliar.
Pajaki 50 Orang Terkaya
Celios mengungkap RI berpotensi mendapatkan penerimaan mencapai Rp81,51 triliun per tahun, hanya dengan memajaki 50 orang terkaya di Tanah Air. "Kalau kita mengambil data dari Forbes, kami pernah melakukan proyeksi dari 50 orang terkaya di Indonesia, apabila kekayaannya ini dikenai pajak, kita bisa mendapatkan sekitar Rp81 triliun," jelas Peneliti Celios, Achmad Hanif Imaduddin beberapa waktu lalu.
Menurut Celios, pajak kekayaan sebesar 2% yang dikenakan pada kekayaan total 50 taipan Indonesia akan menjadi instrumen fiskal baru yang bisa membantu negara membiayai berbagai program sosial dan lingkungan. "Pengenaan pajak orang super kaya ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat," ujar Hanif.
Dana Rp81,6 triliun yang diproyeksikan dari pajak ini dapat digunakan untuk pembiayaan sektor prioritas seperti pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, program lingkungan hidup, hingga jaring pengaman sosial seperti bantuan pangan dan kesehatan.
Celios menyebutkan penerapan wealth tax tak hanya soal menambah penerimaan negara, melainkan langkah untuk menyeimbangkan ketimpangan ekonomi. Dalam studi mereka, Celios mengungkap kekayaan para taipan Indonesia sangat terkonsentrasi, dan belum optimal dikenai pajak sesuai prinsip keadilan fiskal.
- IHSG Hari Ini Ditutup Naik 49 Poin, UNTD dan KONI Terbang
- Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas untuk Penuhi Kebutuhan Industri Nasional
- Jumlahnya Capai 112 Juta Unit, Kenapa Orang Indonesia Suka Naik Motor?
Hanif menilai kebijakan ini penting di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan belanja negara yang meningkat di masa transisi pemerintahan menuju kabinet baru. Dia menyatakan kesenjangan sosial dan ekonomi di Indonesia kini semakin melebar, dengan kekayaan 50 orang terkaya setara dengan kekayaan 50 juta warga.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi momen yang tepat bagi pemerintah untuk mulai membahas pajak kekayaan sebagai langkah menuju redistribusi ekonomi yang lebih adil.
Daftar 10 Taipan Terkaya Indonesia (Forbes, Sept 2024)
Berdasarkan data Forbes, berikut daftar 10 orang terkaya di Indonesia beserta total kekayaannya:
Prajogo Pangestu – Rp1.213 triliun
Robert Budi Hartono – Rp419,3 triliun
Michael Hartono – Rp402,3 triliun
Low Tuck Kwong – Rp363,8 triliun
Sri Prakash Lohia – Rp126,4 triliun
Agoes Projosasmito – Rp114,1 triliun
Tahir dan keluarga – Rp84,7 triliun
Chairul Tanjung – Rp81,7 triliun
Djoko Susanto – Rp73,9 triliun
Lim Hariyanto – Rp64,7 triliun