prabowo.jpg
Nasional

Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh, Fokus Lindungi Pekerja Informal

  • Dewan ini akan berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif, terutama bagi pekerja sektor informal dan digital.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta. 

"Saya akan membentuk segera Dewan kesejahteraan buruh nasional, yang akan terdiri dari semua tokoh tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia," tegas Prabowo kala memberikan orasi di acara Hari Buruh di Lapangan Monas Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

Dewan ini akan berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif, terutama bagi pekerja sektor informal dan digital.

Menurut pernyataan resmi dari Istana, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan memiliki sejumlah tugas strategis. Pertama, dewan ini akan bertanggung jawab untuk mengevaluasi berbagai regulasi ketenagakerjaan yang dinilai belum optimal dalam melindungi seluruh kelompok pekerja, termasuk ojek online, buruh lepas, serta pekerja di sektor platform digital. 

Kedua, dewan akan memberikan masukan langsung kepada Presiden mengenai Undang-Undang maupun peraturan pemerintah yang berpengaruh terhadap kesejahteraan buruh. 

Selain itu, dewan juga akan mengkaji skema penghapusan sistem outsourcing dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim investasi dan ketersediaan lapangan kerja di Indonesia.

Disambut Gembira Buruh

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyambut positif langkah ini. Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, mengatakan pembentukan Dewan jauh melampaui ekspektasi awal, yang sebelumnya hanya menyinggung pembentukan Satgas PHK. 

Menurut Elly pernyataan Prabowo merupakan kado tak terduga bagi buruh, khususnya mereka yang selama ini tidak tercakup dalam jaminan sosial maupun peraturan kerja.

“Itu hadiah ya, karena kami enggak pernah mendengar itu (Dewan Kesejahteraan Buruh). Tadi tiba-tiba beliau menjelaskan itu, kami juga kaget. Karena kemarin itu statement beliau adalah Satgas PHK,” ujar Elly kepada awak media saat ditemui di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

KSBSI mendorong agar Dewan mengedepankan pendekatan bottom-up, dengan penyerapan aspirasi langsung dari lapangan untuk program upskilling dan reskilling.

Di samping itu, Presiden Prabowo menegaskan komitmen penghapusan sistem outsourcing yang kerap menimbulkan ketidakpastian kerja. Namun ia menekankan perlunya menjaga kepercayaan investor agar pabrik dan lapangan kerja baru terus tumbuh. 

Enam Tuntutan Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan enam tuntutan utama yang disuarakan para buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. 

Tuntutan tersebut mencakup penghapusan sistem outsourcing, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta penetapan upah layak bagi seluruh pekerja. 

Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), serta RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam pekan ini, perwakilan serikat buruh dari seluruh Indonesia dijadwalkan melakukan audiensi dengan Presiden di Istana Bogor untuk menyusun agenda kerja awal Dewan. 

Rekomendasi pertama yang diharapkan muncul antara lain draf RUU Ketenagakerjaan baru dan kajian mendetail mengenai outsourcing. Pemerintah menargetkan rancangan kebijakan tersebut dapat selesai dan disampaikan ke DPR sebelum akhir kuartal II 2025.

Dengan hadirnya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, pemerintah berharap kebijakan ketenagakerjaan ke depan akan mencerminkan kebutuhan nyata pekerja, khususnya kelompok yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. 

Implementasi rekomendasi dewan akan menjadi indikator utama keberhasilan inisiatif ini dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh Indonesia.