
Pemindahan ASN ke IKN Belum Tunjukkan Hilal, Struktur Kabinet Baru Jadi Penyebab
- Ada tiga tahap proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). ASN yang diutamakan pindah ialah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
BUMN
JAKARTA – Penyesuaian proses pemindahan instansi pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diakui masih belum menunjukkan hilalnya atau menunggu titah Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan penyebabnya adalah perubahan struktur kementerian dalam Kabinet Merah Putih yang berdampak pada konfigurasi kepegawaian.
Selain itu proses pemindahan kementerian/lembaga dan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN merupakan langkah strategis yang membutuhkan perencanaan matang dan penyesuaian yang dinamis.
- Tersandera 2 Raksasa: Tantangan Indonesia dalam Pusaran Perang Dagang AS-China
- Kontroversi Terbaru Donald Trump, Usik The Fed hingga Harvard
- 5 Film Animasi Terlaris Se-Asia Tenggara, Jumbo Masuk
“Karenanya terkait pemindahan K/L dan ASN ke IKN perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah kedepan,” ujar Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 22 April 2025.
Rini menguraikan, dimulai sejak tahun 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan K/L ke IKN melalui proses penapisan yang mempertimbangkan fungsi strategis, peran kelembagaan, serta kesiapan infrastruktur pendukung.
Memasuki periode Oktober 2024 hingga 2025, terjadi dinamika baru dalam pemerintahan, yakni pembentukan Kabinet Merah Putih. Proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi K/L, penyelarasan penempatan SDM, serta penataan aset kelembagaan sesuai postur kabinet yang baru terbentuk.
“Pada 2025–2026, akan dilakukan penapisan ulang yang mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan tetap relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional. Saat ini penataan organisasi dan tata kerja sebagian K/L dalam Kabinet Merah Putih masih tahap konsolidasi internal pada masing-masing K/L," imbuhnya.” jelas Rini.
Ada tiga tahap proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). ASN yang diutamakan pindah ialah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan. ASN prioritas pemindahan ke IKN fase pertama yang bertugas di unit strategis pendukung penyelenggaraan pemerintahan. Tapi Rini tak merinci kementerian/lembaga mana yang dimaksudnya.
Berikutnya, ASN hasil seleksi CPNS 2024 ditujukan untuk dipindahkan dalam fase kedua. Dalam fase kedua ini pengisian ASN melingkupi mutasi aparat dari pemerintah daerah Kalimantan Timur. Sistem kantor bersama (shared office) dan layanan bersama (shared service system) akan diberlakukan di tahap kedua.
Lalu untuk tahap ketiga akan fokus pada penerapan sistem smart government di IKN dan Jakarta. Pemindahan ASN pada tahap ini mencakup prioritas ketiga.
Walau demikian, Kemenpan-RB tak mengatur siapa saja pegawai yang bakal dipindahkan pertama ke IKN. Keputusannya diserahkan kepada masing-masing kementerian/lembaga dengan mempertimbangkan hunian dan kantor yang tersedia serta kompetensi pegawainya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan untuk mempermudah pemindahan ASN ke IKN, BKN telah menyiapkan Layanan ASN Pindah ke IKN pada platform ASN Digital.
“Layanan ini merupakan layanan yang berfungsi untuk memproses kepindahan ASN mulai dari pengusulan oleh masing-masing instansi sampai dengan ASN masuk pada Kawasan IKN,” jelas Zudan.
Selain terkait pemindahan ASN ke IKN, dalam raker tersebut juga dibahas terkait digitalisasi pemerintahan desa. Transformasi digital pemerintah adalah perubahan mendalam yang mencakup peningkatan proses bisnis, penguatan sumber daya manusia, serta pergeseran budaya birokrasi menuju layanan yang lebih responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat.