
Pemerintah Diminta Urus Pengangguran Ketimbang Rekening Nganggur
- Rekening jarang dipakai bisa kena blokir? Warganet ramai-ramai curhat, PPATK buka suara. Simak langkah agar rekeningmu tetap aman.
Tren Ekbis
JAKARTA, TRENASIA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan kebijakan pemblokiran sementara bagi rekening bank yang tidak aktif setidaknya selama tiga bulan berturut-turut.
PPATK mengatakan, kebijakan ini dirancang sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan seperti pencucian uang atau penipuan daring. PPATK memastikan dana nasabah tetap aman saat pemblokiran berlangsung. Kebijakan ini menuai reaksi masyarakat.
Salah satu konten kreator TikTok Edward Hartanto @Edwardhartantooo membagikan kisahnya. Dia bercerita bahwa mendapatkan notifikasi bahwa salah satu rekeningnya kena blokir sementara oleh PPATK.
Padahal ia mengaku rekening tersebut masih aktif dipakai bahkan ada saldo di dalamnya. "Iya emang cuma nerima duit doang nggak dipakai untuk transfer-transfer keluar. Tapi masih keblokir," katanya di akun TikTok miliknya.
Edward menyebut, pemerintah seharusnya mengurusi hal lain seperti pengangguran yang masih merajalela daripada harus mengurusi tentang rekening yang menganggur. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah pengangguran di RI mencapai sekitar 7,28 juta orang, meningkat sekitar 83 ribu dari tahun sebelumnya (7,20 juta pada Februari 2024).
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat masih 4,76%. Menurut Edward, kebijakan baru ini justru menambah pekerjaan rumah (PR) baru bagi masyarakat yang harus melakukan buka rekening yang diblokir tersebut.
Mau Menabung Malah Kena Blokir
Cerita lain yang juga rekeningnya di blokir datang dari creator TikTok Iyandri @iyandris. Iyandri mengatakan salah satu rekening dari bank BUMN miliknya memang sudah tak dipakai selama 6 bulan terakhir. Bahkan buku hingga ATM pernah sempat hilang.
Ia mengaku rekening itu memang diperuntukkan untuk hanya keperluan transfer sesama bank BUMN tersebut agar tidak kena admin atau juga untuk tabungan. "Emang bukunya cuman untuk penerima transferan sesama bank dan saat ada yang transfer untuk sewa rumah, baru sadar kalau diblokir," katanya
Iyandri mengaku sudah sempat mengurus buka blokir ini. Namun lantaran terganjal kartu ATM yang sudah habis masa berlaku dan rekening menganggur 6 bulan, membutuhkan proses lebih lama.
Iyandri mengingatkan masyarakat yang memiliki tabungan serupa untuk tetap menjaga arus keluar dan masuk rekeningnya. Hal inni agar tidak terjadi pemblokiran sementara seperti dirinya.
PPATK sendiri menegaskan, dana nasabah tetap aman dan tidak akan hangus, selama pemblokiran rekening berlangsung. Nah, kalau rekeningmu sudah terblokir, berikut langkah yang perlu kamu lakukan:
1. Nasabah diminta mengisi formulir khusus melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem.
2. Setelah formulir dikirim, PPATK bersama pihak bank akan melakukan review dan pendalaman data.
3. Proses awal biasanya memakan waktu lima hari kerja. Dan, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan. Sehingga total waktu maksimal pengurusan adalah 20 hari kerja.
4. Nasabah bisa memantau status rekening melalui:
Mesin ATM
Mobile Banking
Atau langsung bertanya ke pihak bank yang bersangkutan
Baca Juga: Blokir Rekening Dormant Dinilai Ganggu Perencanaan Keuangan
Untuk pertanyaan lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan kontak resmi yang bisa dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195. Pastikan hanya berkomunikasi lewat saluran resmi agar terhindar dari penipuan.