1000542980.jpg
Nasional

Pembentukan Kopdes Merah Putih Tembus 60 Ribu dari Target 80 Ribu Unit

  • Koperasi Merah Putih adalah program nasional untuk membentuk 80.000 koperasi desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan layanan berbasis gotong royong.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus melakukan pergerakan dan pemantauan terhadap perkembangan (progres) pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Hingga tanggal 28 Mei 2025 pukul 19.00 WIB, jumlah desa dan kelurahan yang telah resmi membentuk Kopdes Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus) mencapai 60.806 unit.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan dengan realisasi tersebut, mentargetkan sebelum akhir Juni 2025, target 80.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih dapat tercapai. Artinya saat ini tinggal sekitar kurang dari 20.000 koperasi yang masih harus diupayakan untuk diakselerasi pembentukannya.

"Melihat perkembangan yang ada, kami semakin yakin bahwa target yang ditugaskan kepada Satgas akan tercapai. Untuk sosialisasinya sendiri sudah dilakukan ke 81.184 desa/kelurahan seluruh Indonesia," kata Budi Arie dalam keterangannya, Jakarta pada Kamis, 29 Mei 2025.

Terkait data jumlah desa yang telah melakukan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih secara periodik terus bergerak. Masyarakat dapat memantau langsung perkembangan datanya melalui Kopdesmerahputih.kop.id.

Menkop Budi Arie menegaskan bahwa 18 Kementerian/ Lembaga (K/L) bersama Satuan Tugas (Satgas) di tingkat wilayah secara simultan melakukan upaya percepatan termasuk pendampingan terhadap desa-desa untuk segera mendirikan dan membentuk Kopdes/ Kel tersebut.

Hal itu didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Keputusan Presiden No.9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Diharapkan target peresmian / peluncuran program besar ini dapat dilakukan pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

"Ini karena kerja sama, dan itu semua bisa terjadi berkat kontribusi, kolaborasi dan sinergi yang baik dengan Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk bersama-sama mensukseskan Kopdes/Kel Merah Putih ini," ujar Menkop Budi Arie.

Menkop Budi Arie kembali menegaskan bahwa program Kopdes/ Kel Merah Putih ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa sehingga desa dapat menjadi pusat pergerakan ekonomi baru. Selain itu untuk membantu mempercepat pengentasan kemiskinan dan kesenjangan masyarakat di desa.

"Dengan adanya Kopdes/ Kel Merah Putih, diharapkan dapat tercipta ekosistem ekonomi desa yang mandiri, tangguh dan berkelanjutan. Sehingga karena itu pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan memantau perkembangan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih ini untuk memastikan bahwa program ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa," tandas Budi Arie.

Apa itu Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Program ini bertujuan untuk membentuk 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dengan peluncuran resmi yang direncanakan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.

Tujuan dan Fungsi

Koperasi Merah Putih dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui prinsip gotong royong dan kemandirian ekonomi. Menyediakan layanan keuangan syariah yang aman dan bebas riba. 

Lalu, memperpendek rantai pasok hasil pertanian dan produk UMKM, sehingga petani dan pelaku usaha kecil mendapatkan harga yang lebih adil. Menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, seperti sembako dan obat-obatan, dan memberdayakan warga desa dengan pelatihan, pendampingan, dan digitalisasi usaha.

Implementasi dan Dukungan

Program ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto dan berbagai kementerian terkait. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa pendirian 80.000 Koperasi Merah Putih akan menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia . Selain itu, Koperasi Merah Putih juga didorong untuk terintegrasi melalui inovasi digital, dengan harapan dapat mempercepat kemajuan koperasi nasional.

Struktur dan Unit Usaha

Setiap Koperasi Merah Putih diwajibkan memiliki minimal tujuh unit usaha yang disesuaikan dengan potensi lokal, seperti:

  1. Gerai sembako (Embrio KopHub)
  2. Apotek desa
  3. Gerai unit usaha simpan pinjam (Embrio Kop Bank)
  4. Klinik desa
  5. Cold storage/logistik distribusi

Dengan pendekatan ini, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan inklusif.