1000542003.jpg
Tren Ekbis

Pembentukan DRS Diyakini Bisa Minimalisasi Konflik Rumah Rusun

  • Pembentukan Dewan Rumah Susun (DRS) diharapkan bisa menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pembinaan, pemantauan, dan mediasi atas konflik yang muncul di tingkat komunitas rumah susun.

Tren Ekbis

Debrinata Rizky

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan langkah korektif terhadap maraknya konflik dalam pengelolaan rumah susun.  Hal ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025.

Plt. Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Mukti Andriyanto mengatakan, sejumlah pembaruan aturan diberlakukan termasuk rencana pembentukan Dewan Rumah Susun (DRS) sebagai upaya memperkuat pembinaan dan mediasi masalah di tingkat lokal.

“Selama ini aduan yang masuk melalui kanal Cepat Respon Masyarakat (CRM Jakarta) paling banyak berasal dari pemilik atau penyewa yang merasa hak-haknya diabaikan,” ujarnya dalam  Talkshow "Menuju Tata Kelola Rumah Susun yang Transparan dan Partisipatif: Menakar Harapan dari Permen 4/2025" di Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.

Pembentukan Dewan Rumah Susun (DRS) diharapkan bisa menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pembinaan, pemantauan, dan mediasi atas konflik yang muncul di tingkat komunitas rumah susun.

Model ini mengacu pada lembaga serupa seperti Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) atau Dewan Riset Daerah (DRD), yang berfungsi sebagai jembatan antara warga dan pemerintah daerah.

“DRS nantinya akan menjadi forum independen untuk menampung pengaduan dan memberi masukan kepada dinas terkait. Ini salah satu solusi jangka panjang untuk meredam potensi konflik yang makin kompleks,” lanjutnya.

Menuju Pengelolaan yang Profesional dan Terstandar

Kasubdit Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman, Kementerian PKP Akbar Pandu mengungkapkan, aturan baru ini juga memperkenalkan standar baru bagi pengelola rumah susun, yang wajib berbadan hukum dan memiliki tenaga teknis bersertifikat minimal lima bidang yaitu arsitektur, sipil, mekanikal-elektrikal, lingkungan, dan manajemen bangunan.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mengakhiri praktik semrawut dan konflik akibat pengelolaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tanpa kompetensi atau akuntabilitas jelas.

Pandu mengungkapkan, Pemerintah juga mendorong organisasi masyarakat seperti P3RSI (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Indonesia) agar mengambil peran aktif dalam sosialisasi, edukasi, dan pembinaan pengurus  di lapangan.

“Kunci dari semua ini adalah tata kelola yang partisipatif dan transparan. P3RSI dapat menjadi katalis konsolidasi kepengurusan yang profesional di seluruh Indonesia,” tutup pandu.