WhatsApp Image 2022-07-28 at 5.00.36 PM (1).jpeg
Tren Pasar

Pajak Kripto akan Disetarakan Saham? Ini Keuntungannya untuk Kamu!

  • Dalam proses penyusunan skema perpajakan baru, pelaku industri berharap pemerintah bisa menciptakan sistem yang adil dan kompetitif. Calvin mengungkapkan, salah satu masukan yang disampaikan kepada Kemenkeu adalah agar pajak atas transaksi kripto disejajarkan dengan skema perpajakan di pasar modal.

Tren Pasar

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas cakupan pajak terhadap aset kripto. Selama ini, pengenaan pajak hanya berlaku ketika kripto diperlakukan sebagai komoditas digital. Namun, ke depan, pendekatan ini akan berubah. Pemerintah mulai mengarahkan kripto sebagai instrumen finansial yang lebih kompleks dan dinamis.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, transformasi fungsi aset kripto yang tidak hanya digunakan untuk jual-beli, tapi juga sebagai sarana investasi hingga instrumen derivatif, membuat perlakuan pajaknya perlu ikut menyesuaikan. Ia menilai langkah Kemenkeu sangat relevan dengan perkembangan ekosistem keuangan digital saat ini.

“Penggunaan kripto sudah jauh berkembang. Dulu hanya dianggap komoditas digital, sekarang sudah masuk ranah finansial yang lebih luas. Jadi, pendekatan regulasinya juga harus lebih adaptif dan progresif,” ujar Calvin melalui pernyataan tertulis dikutip Senin 28 Juli 2025.

Perpindahan Pengawasan Jadi Titik Awal Reformasi

Perubahan ini juga tidak lepas dari pergeseran kewenangan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia. Sejak awal tahun 2025, pengawasan resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Calvin, hal ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah melihat kripto bukan lagi sekadar barang dagangan digital, melainkan sebagai bagian dari sistem keuangan nasional yang perlu diawasi secara menyeluruh dan ketat.

“Dengan OJK sebagai pengawas utama, jalan menuju regulasi yang lebih holistik terbuka lebar. Ini penting untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat perlindungan investor, dan memastikan keberlanjutan industri,” jelasnya.

Saat Ini: Pajak Kripto Masih Mengacu Komoditas

Sampai saat ini, skema perpajakan kripto diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022. Dalam beleid ini, kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 setiap kali terjadi transaksi.

Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025, negara berhasil mengantongi penerimaan pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap aset digital dan potensi besar yang dimiliki sektor ini.

Namun, seiring dengan klasifikasi kripto sebagai instrumen keuangan, akan muncul ruang baru bagi penerapan jenis pajak yang lebih luas dan kompleks. Mulai dari pajak atas aktivitas investasi kripto terstruktur, manajemen portofolio aset digital, hingga layanan keuangan lain seperti derivatif kripto.

Baca Juga: Referensi 10 Influencer Terbaik untuk Belajar Kripto

Dukungan Tokocrypto: Selaras dengan Realita dan Kebutuhan Industri

Tokocrypto, sebagai salah satu pemain utama di industri kripto nasional, mendukung penuh langkah Kemenkeu ini. Calvin menyatakan bahwa pendekatan pajak yang disesuaikan dengan realita di lapangan akan memberikan kejelasan hukum dan kenyamanan bagi para pelaku industri maupun investor.

“Klasifikasi kripto sebagai instrumen finansial adalah langkah maju. Ini bisa jadi pondasi kuat untuk mendorong pertumbuhan inovasi di sektor keuangan digital Indonesia,” kata Calvin.

Ia menegaskan, kejelasan regulasi dan perlakuan pajak yang tepat akan menciptakan iklim investasi yang sehat, mendorong masuknya pemain baru, dan memperluas adopsi kripto secara nasional.

Harapan: Perlakuan Pajak Setara dengan Pasar Modal

Dalam proses penyusunan skema perpajakan baru, pelaku industri berharap pemerintah bisa menciptakan sistem yang adil dan kompetitif. Calvin mengungkapkan, salah satu masukan yang disampaikan kepada Kemenkeu adalah agar pajak atas transaksi kripto disejajarkan dengan skema perpajakan di pasar modal.

“Transaksi saham kan dikenakan pajak final dengan tarif yang relatif ringan. Kami berharap kripto juga diperlakukan serupa. Ini penting untuk menjaga daya saing industri kripto Indonesia di tingkat global,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan yang adil dan proporsional terhadap pengenaan pajak akan memperkuat kepercayaan pelaku usaha. Selain itu, juga akan membuka peluang lebih besar bagi inovasi produk dan layanan berbasis teknologi blockchain di Tanah Air.

Menuju Ekosistem Kripto yang Lebih Sehat dan Berkelanjutan

Transformasi kebijakan pajak ini bisa menjadi batu loncatan penting untuk membangun ekosistem aset digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih adaptif dan pengawasan yang terintegrasi, kripto bisa menjadi bagian strategis dari sistem keuangan nasional.

“Selama pemerintah mau mendengarkan masukan dari industri dan menyusun kebijakan yang seimbang, maka sektor ini bisa tumbuh lebih cepat dan lebih sehat. Kita bisa jadi pemain besar di kawasan Asia Tenggara, bahkan dunia,” tutup Calvin.