e-commerce_-_Freepik.jpeg
Tren Ekbis

Pajak E-commerce Jangan Sampai Rugikan Ekosistem

  • Pemerintah bakal wajibkan e-commerce potong pajak penjual online mulai 2025. Tapi tenang, UMKM dengan omzet kecil tetap bisa nikmati tarif pajak ringan, bahkan bebas pajak!

Tren Ekbis

Debrinata Rizky

JAKARTA –Kalau kamu jualan online di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau TikTok Shop, siap-siap ada aturan baru. Pemerintah berencana mewajibkan e-commerce memotong pajak langsung dari penghasilan seller.

Tapi tenang, ini bukan pajak baru, cuma cara bayarnya aja yang berubah. Jadi, kalau biasanya kamu setor pajak sendiri, nanti bakal dibantu langsung lewat platform tempat kamu jualan.

“Jangan gara-gara aturannya lambat, kesempatan usaha kecil dapat tarif pajak murah 0,5% malah hilang,” kata Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko di Jakarta, dilansir pada Senin, 30 Juni 2025.

Menurut dia, regulasi untuk skema ini sudah lama siap. Undang-Undang Pajak Penghasilan pada UU No. 36 Tahun 2008 memungkinkan Menteri Keuangan menunjuk badan tertentu untuk memungut pajak. Dulu rencana ini pernah tertuang dalam PMK 210/2018, tapi dicabut di 2019 sebelum sempat jalan.

Tarif Pajak 0,5% untuk UMKM

Christiantoko menekankan pentingnya segera mengimplementasikan rencana ini karena banyak UMKM sebenarnya berhak menikmati tarif pajak super ringan 0,5%. Lewat Peraturan Pemerintah 55/2022, penghasilan sampai Rp500 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi malah bebas pajak. 

Jadi, kalau omzet setahun Rp1 miliar, yang dikenakan cuma selisih Rp500 juta dengan tarif 0,5%. Artinya, pajak setahun hanya Rp2,5 juta. Untuk badan usaha, batas omzet yang bisa kena tarif 0,5% adalah sampai Rp4,8 miliar. 

Lewat itu, tarif normal berlaku. Pajak penghasilan juga dikenakan ke pedagang, bukan ke barang. Sehingga kalau pedagang menaikkan harga agar bisa ‘balik modal’ pajak, hal ini dinilai justru berisiko kalah saing.

Christiantoko mengingatkan pemerintah agar memastikan platform e-commerce tidak membebani penjual dengan biaya administrasi tambahan gara-gara diminta memungut pajak. 

Dia mengusulkan pemerintah menyiapkan insentif agar platform mau membantu tanpa mengalihkan beban ke penjual. “Jangan sampai malah ada biaya tambahan buat penjual. Pemerintah sebaiknya pikirkan juga insentif untuk platform supaya UMKM benar-benar diuntungkan,” katanya