
Pajak E-commerce 0,5 Persen Resmi Jalan, Cuan Masih Ada?
- Pemerintah menyebut kebijakan ini untuk keadilan dengan membandingkan para karyawan bergaji Rp5 juta sebulan dipotong PPh, sementara pedagang online omzet ratusan juta tidak.
Tren Ekbis
JAKARTA — Mulai 14 Juli 2025, pelaku usaha yang berjualan di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan platform sejenis wajib membayar PPh 22 sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto mereka selama omzet tahunannya melebihi Rp500 juta.
Kewajiban ini resmi berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025 tentang PMK ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang diterima/diperoleh pedagang dalam negeri lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pemerintah kini mewajibkan marketplace memotong langsung pajak dari transaksi seller yang omzetnya di atas Rp500 juta setahun. Skemanya mirip seperti pemotongan PPh karyawan oleh perusahaan penjual tak bisa menolak. Platform akan otomatis menarik potongan pajak dari transaksi sebelum menyetor ke kas negara.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal skema ini ditujukan untuk memperluas basis pajak dan mewujudkan keadilan, supaya penjual online yang omzetnya ratusan juta rupiah tidak sepenuhnya bebas pungutan.
Simulasi Potongan dan Dampaknya ke Harga
Tapi seberapa besar sebenarnya potongan yang harus ditanggung penjual? Kalau omzet setahun Rp500 juta, maka pajaknya 0,5% atau Rp2,5 juta.
Kelihatannya kecil, tapi mari lihat realitanya. Selain pajak, penjual juga kena potongan lain: komisi platform sekitar 4% atau Rp20 juta, biaya admin per transaksi sekitar 0,5% atau Rp2,5 juta, hingga subsidi ongkir dan diskon yang bisa menembus 5% omzet atau Rp25 juta.
Total potongan bisa mencapai ±Rp50 juta. Itu belum termasuk biaya operasional seperti stok barang, gaji karyawan, gudang, logistik, iklan, dan lain-lain. Artinya, margin bersih yang benar-benar dibawa pulang bisa jauh lebih kecil.
Pajak Digital Triliunan
Pemerintah menyebut kebijakan ini untuk keadilan dengan membandingkan para karyawan bergaji Rp5 juta sebulan dipotong PPh, sementara pedagang online omzet ratusan juta tidak.
Tapi di sisi lain, ini juga bagian dari strategi menambah penerimaan negara. Defisit anggaran dan pembayaran utang membuat pemerintah agresif memperluas basis pajak, termasuk sektor digital.
Hitung-hitungan kasarnya? Data Kemenkeu menyebut total seller aktif di marketplace Indonesia mencapai sekitar 20 juta akun. Kalau 5% di antaranya beromzet lebih dari Rp500 juta (sekitar 1 juta seller), dengan rata-rata omzet Rp750 juta per tahun, maka setiap seller membayar Rp3,75 juta pajak PPh 22.
Artinya, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp3,75 triliun per tahun hanya dari kebijakan ini. Dan itu belum termasuk sektor lain seperti influencer, kreator konten, aplikasi hiburan, hingga layanan streaming yang kini juga dipajaki.