Nasional & Dunia

Pahami, Ini Lima Tahap Tilang Elektronik

  • JAKARTA- Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 Polda yang tersebar di Indonesia pada 23 Maret 2021 yang lalu. Kamera ETLE akan mengidentifikasi setiap pelanggaran- oleh pengendara dan kemudian diikuti sejumlah tahapan. Apa saja tahapan itu? Mari kita lihat Tahap 1 Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu […]

Nasional & Dunia

Amirudin Zuhri

JAKARTA- Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 Polda yang tersebar di Indonesia pada 23 Maret 2021 yang lalu. Kamera ETLE akan mengidentifikasi setiap pelanggaran- oleh pengendara dan kemudian diikuti sejumlah tahapan.

Apa saja tahapan itu? Mari kita lihat

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. salah satu jika pengendara bermain ponsel p[ada saat mengendarai kendaraan.

Tahap 2

Petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan yang nantinya akan di tilang jika memang benar bersalah.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakan hukum. Dalam surat tilang juga sudah dicantumkan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.