
OJK Terbitkan Aturan Baru Kepailitan Perusahaan Asuransi, Berikut Rinciannya
- Menurut lembar Sosialisasi POJK 38 2024 yang dibagikan kepada awak media, perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 50 ayat (1) dan (2), serta Pasal 51 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
IKNB
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, serta Perusahaan Reasuransi Syariah. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas proses likuidasi dan melindungi kepentingan pemegang polis.
Latar Belakang Perubahan Regulasi
Menurut lembar Sosialisasi POJK 38 2024 yang dibagikan kepada awak media, perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 50 ayat (1) dan (2), serta Pasal 51 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Mau Buyback Rp3 Triliun, Saham BBRI Diburu Investor Asing
- Saham AMMN Anjlok 52 Persen dari Level ATH, Apa Penyebabnya?
- IDX Properti Anjlok Tajam Diseret Pelemahan Saham PANI dan CBDK
UU ini menginstruksikan OJK untuk menyusun ketentuan terkait tata cara serta persyaratan permohonan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.
Selain itu, OJK menilai bahwa pengaturan likuidasi sebelumnya masih kurang efektif dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dalam berbagai aspek.
Poin-Poin Perubahan Utama dalam POJK 38/2024
Berikut adalah beberapa perubahan signifikan dalam aturan terbaru ini:
- Persyaratan Tim Likuidasi
- Pengalaman minimal bagi calon tim likuidasi dikurangi dari 10 tahun menjadi 5 tahun.
- Tim harus terdiri dari minimal satu orang yang berpengalaman di bidang perasuransian dan satu orang di bidang hukum, audit, keuangan, atau akuntansi.
- Tim wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai likuidator.
- Persetujuan Calon Tim Likuidasi
- Tim likuidasi harus menyampaikan dokumen tambahan, termasuk surat pernyataan kesediaan dan komitmen menyelesaikan likuidasi sesuai peraturan.
- Pengalihan Portofolio dan Pengembalian Premi
- Polis yang masih berlaku (in-force) akan dialihkan.
- Jika aset perusahaan lebih kecil dari liabilitas, pengembalian premi dilakukan secara proporsional.
- Prioritas Pembayaran Kewajiban
- Prioritas pertama diberikan kepada gaji karyawan yang masih terutang, biaya likuidasi, serta hak pemegang polis dan pihak terkait lainnya.
- Hak Kreditor yang Tidak Diambil
- Dana kreditor yang belum diambil akan dititipkan ke pengadilan atau balai harta peninggalan.
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Proses PKPU harus mencantumkan identitas kreditor, uraian dasar permohonan, serta alasan permohonan secara rinci.
- OJK mempertimbangkan berbagai faktor dalam menilai permohonan PKPU, termasuk kondisi keuangan perusahaan, status pengawasan, serta sanksi administratif yang mungkin diterapkan.
- Penghentian Kegiatan Usaha atas Permintaan Sendiri
- Perusahaan yang mengajukan penghentian usaha harus menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
- Tanggung Jawab Pemegang Saham dalam Proses Likuidasi
- Tanggung jawab pemegang saham dipertegas dalam regulasi ini, memastikan mereka ikut bertanggung jawab atas likuidasi perusahaan.
- Ketentuan Peralihan
- Proses likuidasi yang sedang berjalan tetap harus mengikuti aturan dalam POJK terbaru ini.
- Persetujuan likuidasi yang telah diberikan OJK sebelumnya tetap berlaku.
- LK21 Bahaya, Berikut 5 Situs Streaming Film yang Aman
- LK21- Sarangfilm21 Ilegal, Berikut 8 Situs Streaming Film yang Aman
- Daftar Saham High Dividend Teratas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi, Ada BBRI dan TLKM
Implementasi dan Implikasi bagi Industri Asuransi
POJK 38/2024 diundangkan pada 23 Desember 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan aturan ini, OJK berharap proses likuidasi di industri asuransi menjadi lebih transparan, efektif, dan adil bagi semua pihak yang berkepentingan.
Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia serta memastikan pemegang polis tetap mendapatkan haknya meskipun perusahaan mengalami likuidasi.
Bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, penerapan regulasi ini mengharuskan adanya kesiapan internal dalam menghadapi kemungkinan likuidasi, baik dalam hal tata kelola perusahaan maupun pengelolaan aset dan liabilitas.