standard-quality-control-concept-m.jpg
IKNB

OJK Perketat Aturan Asuransi: Agen, Klaim, dan Digitalisasi Jadi Sorotan

  • Salah satu poin utama dalam POJK 36/2024 adalah penguatan mekanisme penyelesaian klaim.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi sektor perasuransian melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 serta akselerasi transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP). Langkah ini bertujuan untuk menciptakan industri asuransi yang lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen.

Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa arah kebijakan dan pengaturan sektor PPDP pada 2025 akan fokus pada dua aspek utama: penyelesaian permasalahan yang sedang terjadi (current issues) secara obyektif serta penguatan industri, asosiasi, dan regulator.

Latar Belakang POJK 36/2024 dan Tujuan Regulasi

POJK 36/2024 merupakan revisi dari POJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang bertujuan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan industri asuransi serta amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini dilatarbelakangi oleh tiga faktor utama:

  1. Amanat UU P2SK – Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari UU P2SK yang memperluas ruang lingkup usaha sektor asuransi.
  2. Perkembangan teknologi informasi – POJK 36/2024 menambahkan ketentuan baru terkait layanan asuransi digital.
  3. Penyempurnaan pengaturan – Regulasi ini memperkuat aturan terkait agen asuransi, proses klaim, mekanisme pengalihan portofolio pertanggungan, serta akad-akad dalam penerapan prinsip syariah.

Perluasan Ruang Lingkup Usaha Asuransi

POJK 36/2024 membuka peluang bagi perusahaan asuransi dan unit syariah untuk memperluas ruang lingkup usahanya dalam beberapa bidang, seperti:

  • Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI),
  • Asuransi Pembiayaan Syariah,
  • Suretyship Syariah,
  • Kegiatan berbasis imbalan jasa (fee-based), dan
  • Kegiatan lain yang ditugaskan oleh pemerintah.

Setiap perluasan usaha harus mendapatkan persetujuan dari OJK serta memenuhi standar solvabilitas minimum.

Penguatan Standar Perilaku Usaha Agen Asuransi

POJK ini juga memperketat aturan terkait agen asuransi. Beberapa kewajiban baru yang harus dipenuhi dalam proses perekrutan agen asuransi meliputi:

  • Agen wajib memiliki sertifikat keagenan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di OJK.
  • Agen tidak diperkenankan menggunakan nama agen lain atau menyalahgunakan jabatan dalam struktur keagenan.
  • Perusahaan asuransi harus memastikan agen yang berpindah dari perusahaan lain telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebelumnya.
  • Perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan agen yang tidak aktif kepada asosiasi dan pemegang polis.
  • Baca Juga: Dari Korporasi ke Rumah Tangga: Tugu Insurance Bidik Asuransi 3 Juta Rumah

Mekanisme Penyelesaian Klaim Lebih Transparan  

Salah satu poin utama dalam POJK 36/2024 adalah penguatan mekanisme penyelesaian klaim. Beberapa larangan yang diberlakukan bagi perusahaan asuransi dalam proses klaim, antara lain:

  • Dilarang memperlambat atau menunda proses klaim tanpa alasan yang jelas.
  • Tidak boleh meminta dokumen tambahan yang isinya serupa dengan dokumen sebelumnya.
  • Tidak boleh menunda klaim karena menunggu pembayaran dari reasuransi.

Bagi perusahaan reasuransi, POJK ini mengatur bahwa klaim wajib dibayarkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak ada kesepakatan jumlah klaim.

Regulasi Ketat untuk Penyelenggaraan Asuransi Digital

Seiring meningkatnya layanan asuransi berbasis digital, POJK 36/2024 juga mengatur penyelenggaraan layanan asuransi digital (LAD). Ketentuan yang ditetapkan meliputi:

  • Perusahaan harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan LAD.
  • Seluruh proses pemasaran, seleksi risiko, dan penyelesaian klaim dapat dilakukan secara digital.
  • Sistem elektronik yang digunakan harus terdaftar dan memenuhi standar keamanan.
  • Perusahaan yang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam LAD harus memastikan bahwa mitra kerja memiliki kompetensi dan infrastruktur yang memadai.

Penerapan Prinsip Syariah dalam Asuransi Syariah

Bagi industri asuransi syariah, POJK ini menegaskan bahwa polis dan perjanjian reasuransi syariah wajib menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti:

  • Akad Tabarru' (tolong-menolong),
  • Akad Tijarah (untuk tujuan komersial, seperti Wakalah bil Ujrah, Mudharabah, dan Mudharabah Musytarakah), dan
  • Akad Kafalah bil Ujrah (jaminan dengan imbalan).

Sanksi Administratif bagi Pelanggar POJK 36/2024

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini, OJK menetapkan sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk:

Akselerasi Transformasi PPDP dan Agenda Regulasi OJK 2025

OJK juga terus mengakselerasi transformasi sektor PPDP dengan menyusun berbagai regulasi baru. Pada 2025, OJK akan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK di bidang PPDP, termasuk:

  • POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi, dan
  • SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan.

“Kami mengharapkan peran serta dari seluruh industri untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini,” ujar Ogi.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi POJK 36/2024

POJK 36/2024 mulai berlaku pada 23 Juni 2025, dengan beberapa ketentuan peralihan, seperti:

  • Perusahaan yang telah menyelenggarakan LAD sebelum POJK ini berlaku wajib menyesuaikan aturan dalam waktu 6 bulan (paling lambat 23 Desember 2025).
  • Perluasan usaha berdasarkan penugasan pemerintah hanya berlaku hingga 31 Desember 2030.
  • Kewajiban membentuk unit usaha penjaminan harus dipenuhi dalam waktu 6 bulan setelah POJK ini berlaku.