WhatsApp Image 2022-07-28 at 5.00.36 PM.jpeg
Fintech

OJK Kaji Peluncuran ETF Kripto di Indonesia, Intip Potensi dan Mekanismenya

  • Meskipun ada penurunan aliran dana dalam beberapa pekan terakhir, minat institusi terhadap ETF Bitcoin masih tetap tinggi. Pada pekan 5–9 Mei 2025, misalnya, aliran dana masuk ke ETF Bitcoin di Amerika Serikat mencapai US$599 juta, meskipun turun dari pekan sebelumnya sebesar US$1,81 miliar. Pada akhir April, bahkan sempat terjadi lonjakan besar dengan dana masuk sebesar US$3 miliar.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji secara mendalam kemungkinan peluncuran produk Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto di Indonesia. Kajian ini dilakukan setelah peralihan kewenangan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari 2025. Jika direalisasikan, ETF kripto bisa menjadi jembatan penting bagi investor tradisional untuk mengakses dunia aset digital tanpa harus terjun langsung ke perdagangan kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK saat ini sedang menelaah secara menyeluruh kemungkinan pengembangan dan peluncuran ETF kripto di pasar Indonesia.

"Kami di OJK tengah melakukan kajian mendalam terkait potensi untuk mengembangkan dan meluncurkan ETF berbasis underlying aset kripto di Indonesia," ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pekan lalu.

Langkah ini merupakan bagian dari fase pengembangan setelah transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti berjalan dengan baik. Kajian tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti regulasi, teknis, legalitas, hingga kesiapan operasional.

Menjaga Keseimbangan antara Inovasi dan Perlindungan Konsumen

OJK menyadari bahwa peluncuran ETF kripto tidak hanya bertujuan untuk mendorong inovasi di sektor jasa keuangan digital, namun juga harus menjamin perlindungan konsumen serta stabilitas sistem keuangan nasional.

"Langkah ini tentu merupakan bagian dari upaya kami untuk terus mendorong inovasi di sektor jasa keuangan, sekaligus memastikan adanya aspek pelindungan pada konsumen yang memadai dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional jika nanti diluncurkan," jelas Hasan.

Belajar dari Hong Kong hingga Korea Selatan

Sebagai bagian dari kajiannya, OJK juga melakukan benchmarking ke sejumlah negara yang telah lebih dahulu mengadopsi ETF kripto, seperti Hong Kong, Thailand, dan Korea Selatan. Pengalaman negara-negara ini digunakan sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik pasar Indonesia.

"Pengalaman yang dilakukan di yurisdiksi negara lain ini memberikan referensi yang baik bagi kami di OJK untuk merumuskan kebijakan, pengaturan, dan nantinya juga pengawasan yang sesuai dengan karakteristik pasar di Indonesia," tambah Hasan.

Belum Ada Jadwal Peluncuran Resmi

Meski kajian tengah dilakukan, OJK belum mengungkapkan jadwal pasti peluncuran ETF kripto di Indonesia. Namun, Hasan menegaskan bahwa prosesnya akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlindungan investor, dan keberlanjutan pasar.

Apa Itu ETF Kripto?

Exchange-Traded Fund (ETF) Kripto adalah produk investasi yang menggabungkan fleksibilitas saham yang diperdagangkan di bursa dengan eksposur langsung ke aset digital, seperti Bitcoin atau Ethereum. Sederhananya, ETF kripto adalah reksa dana yang nilainya mengikuti performa aset digital, tetapi bisa diperjualbelikan di pasar saham seperti saham konvensional.

Melalui ETF kripto, investor tidak perlu menyimpan atau mengelola kunci privat aset digital secara langsung. Hal ini mengurangi risiko peretasan atau kehilangan dompet digital (wallet), serta menjadikannya sebagai pilihan yang lebih aman dan praktis bagi investor pemula maupun institusional.

Baca Juga: Kripto Bisa Jadi Strategi Efisien Pajak dan Pembayaran Internasional bagi Pelaku Usaha

ETF Bitcoin: Jenis dan Cara Kerjanya

Salah satu bentuk paling populer dari ETF kripto adalah ETF Bitcoin. Produk ini memberikan eksposur kepada investor terhadap pergerakan harga Bitcoin (BTC) tanpa harus benar-benar membeli dan menyimpannya.

Secara umum, terdapat dua jenis ETF Bitcoin:

  1. Spot Bitcoin ETF
    ETF ini didukung oleh Bitcoin fisik yang disimpan dalam kustodian resmi. Nilai ETF akan mengikuti harga pasar spot BTC dengan sangat dekat. Produk inilah yang menjadi primadona di kalangan investor institusional karena transparansi dan kesederhanaannya.
  2. Bitcoin Futures ETF
    ETF jenis ini menggunakan kontrak berjangka (futures) Bitcoin sebagai dasar. Karena sifatnya berbasis derivatif, pergerakan harganya bisa sedikit berbeda dari harga pasar spot akibat adanya faktor seperti contango atau backwardation.

Keunggulan ETF Bitcoin bagi Investor

Peluncuran ETF Bitcoin, khususnya di Amerika Serikat, telah memberikan dampak besar pada keterlibatan institusi ke dalam pasar kripto. Sejak Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyetujui ETF spot Bitcoin pada Januari 2024, permintaan investor terus meningkat, meskipun sempat mengalami fluktuasi mingguan.

Beberapa keunggulan ETF Bitcoin antara lain:

1. Regulasi yang Terstruktur

Persetujuan ETF Bitcoin oleh SEC menunjukkan bahwa regulator keuangan mulai mengakui aset kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan global yang sah. Hal ini membuka pintu bagi investor besar untuk masuk ke pasar dengan keyakinan hukum yang lebih kuat.

2. Kemudahan Akses dan Likuiditas Tinggi

Berbeda dengan perdagangan kripto tradisional yang memerlukan dompet digital dan pemahaman teknis, ETF Bitcoin bisa dibeli melalui broker saham biasa. Di Amerika Serikat, volume perdagangan ETF Bitcoin bahkan telah mencapai miliaran dolar setiap hari, memastikan likuiditas yang tinggi.

3. Keamanan Melalui Kustodian Profesional

ETF Bitcoin ditangani oleh pihak kustodian yang telah berlisensi dan diasuransikan. Ini memberikan lapisan keamanan tambahan bagi investor, terutama yang enggan menghadapi risiko penyimpanan kripto secara pribadi.

4. Efisiensi Pajak

Berkat mekanisme in-kind creation dan redemption, ETF Bitcoin memungkinkan pengelolaan portofolio yang efisien secara pajak. Hal ini menjadi nilai tambah dibanding perdagangan spot yang dapat menimbulkan beban pajak pada setiap transaksi.

Tren Global: Dana Institusi Terus Masuk ke ETF Kripto

Meskipun ada penurunan aliran dana dalam beberapa pekan terakhir, minat institusi terhadap ETF Bitcoin masih tetap tinggi. Pada pekan 5–9 Mei 2025, misalnya, aliran dana masuk ke ETF Bitcoin di Amerika Serikat mencapai US$599 juta, meskipun turun dari pekan sebelumnya sebesar US$1,81 miliar. Pada akhir April, bahkan sempat terjadi lonjakan besar dengan dana masuk sebesar US$3 miliar.

Ini menunjukkan bahwa pasar ETF kripto memiliki daya tarik jangka panjang yang tidak bisa diabaikan, terutama di tengah ekspektasi harga Bitcoin yang tetap tinggi.