<p>Adrian Gunadi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Tren Ekbis

Namanya Tidak Muncul di Situs Resmi, OJK Pastikan Adrian Gunadi Sudah Masuk Red Notice

  • Red notice sendiri merupakan permintaan dari suatu negara kepada negara-negara anggota Interpol untuk membantu menemukan dan menangkap individu buronan agar bisa diekstradisi. Meski sifatnya bukan surat penangkapan internasional, red notice punya bobot yang kuat dalam kerja sama antarnegara.

Tren Ekbis

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA, TRENASIA.ID - Sudah lebih dari enam bulan sejak red notice untuk Adrian Gunadi diterbitkan, namun nama eks bos Investree ini belum juga muncul di situs resmi Interpol. Banyak pihak, terutama lender platform P2P lending tersebut, bertanya-tanya: apakah red notice benar-benar efektif dan mampu membawa Adrian kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasusnya?

Adrian Gunadi, yang diduga terlibat dalam skandal Investree, menjadi perhatian publik sejak perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban kepada para lender. Kini, sorotan tertuju pada langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum terkait upaya pemulangannya ke tanah air.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, membenarkan bahwa red notice untuk Adrian Gunadi telah resmi diterbitkan sejak awal tahun.

“OJK telah secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pencantuman Sdr. AG pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red notice – Control No.: A1909/2-2025,” kata Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 8 Agustus 2025.

Red notice sendiri merupakan permintaan dari suatu negara kepada negara-negara anggota Interpol untuk membantu menemukan dan menangkap individu buronan agar bisa diekstradisi. Meski sifatnya bukan surat penangkapan internasional, red notice punya bobot yang kuat dalam kerja sama antarnegara.

OJK Intensifkan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

OJK tidak tinggal diam. Menurut Agusman, koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, terus dilakukan untuk mempercepat proses hukum atas dugaan pidana maupun kewajiban perdata yang membelit Adrian Gunadi.

“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait baik di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia,” ujarnya.

Namun, Agusman tidak menjelaskan secara spesifik apakah OJK memiliki target waktu kapan Adrian Gunadi harus dipulangkan ke Indonesia, ataupun apakah OJK yang mengajukan status buronan tersebut atau hanya merekomendasikannya kepada Bareskrim.

Baca Juga: Jadi DPO di RI, Adrian Gunadi Malah jadi CEO JTA Investree Qatar

Nama Adrian Belum Muncul di Situs Interpol, Ada Apa?

Meskipun red notice telah diterbitkan sejak Februari 2025, hingga kini nama Adrian Gunadi belum juga tampak di daftar buronan di situs resmi Interpol. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, khususnya para lender Investree yang menanti kejelasan proses hukum.

Namun penting untuk diketahui, tidak semua red notice ditampilkan di situs Interpol secara publik. Pihak Interpol sendiri memiliki kebijakan untuk hanya mempublikasikan sebagian nama buronan demi alasan strategis atau keamanan investigasi.

Kronologi Singkat Kasus Adrian Gunadi dan Skandal Investree

Kasus ini bermula saat para lender Investree mulai mengeluhkan keterlambatan pembayaran dan tidak transparannya pengelolaan dana oleh manajemen platform tersebut. Nama Adrian Gunadi, salah satu pendiri dan mantan CEO Investree, kemudian disebut-sebut sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana.

Seiring meningkatnya jumlah pengaduan dan kerugian lender, tekanan terhadap OJK untuk bertindak tegas pun semakin besar. Puncaknya, pada awal Februari 2025, OJK mengonfirmasi telah mendorong penerbitan red notice melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Meskipun demikian, publik belum melihat adanya kemajuan berarti dalam proses pemulangan sang terduga pelaku. Banyak yang berharap langkah ini bisa segera memberikan kejelasan hukum, mengingat dana para lender masih menggantung tanpa kepastian.

Lender Butuh Kepastian, OJK Diminta Bertindak Lebih Transparan

Di tengah minimnya informasi lanjutan mengenai status Adrian Gunadi, para lender yang menjadi korban kasus Investree semakin gelisah. Red notice dianggap sebagai langkah penting, namun tidak cukup jika tidak diikuti dengan transparansi dan percepatan proses hukum.

Langkah OJK dalam mendorong pemulangan Adrian ke Indonesia sangat dinanti agar keadilan bagi para lender bisa ditegakkan.