<p>Adrian Gunadi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Tren Ekbis

Nama Adrian Gunadi Tidak Tercantum di Situs Resmi Interpol Walau OJK Nyatakan Status Red Notice

  • Hingga Senin, 28 Juli 2025 pukul 12.30 WIB, nama Adrian Gunadi tidak ditemukan dalam daftar red notice di situs resmi Interpol.

Tren Ekbis

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. OJK juga menyebut bahwa Adrian telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice.

Namun,  hingga Senin, 28 Juli 2025 pukul 12.30 WIB, nama Adrian Gunadi tidak ditemukan dalam daftar red notice di situs resmi Interpol. Yang tertera justru nama-nama lain asal Indonesia seperti:

Pratama Fredy, 40 tahun

Pietruschka Evelina Fadil, 63 tahun

Pietruschka Manfred Armin, 66 tahun

Mendomba Randy, 49 tahun

Kurniawan Edo, 40 tahun

Daschbach Richard Jude, 88 tahun, kewarganegaraan ganda Amerika Serikat dan Indonesia

Nugroho Sofyan Iskandar, 57 tahun

Djatmiko Febri Irwansyah, 43 tahun

Jadi CEO di Qatar

Salah satu hal yang cukup mencuri perhatian publik adalah kabar bahwa Adrian Gunadi justru mendapatkan posisi sebagai CEO di luar negeri. Ya, meski berstatus DPO, Adrian diketahui menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy, Qatar.

Menanggapi hal ini, OJK mengaku menyesalkan keputusan otoritas terkait di Qatar yang memberikan izin kepada Adrian untuk menduduki posisi strategis, padahal status hukum di Indonesia jelas: tersangka dan buronan.

“Menyikapi pemberitaan di media massa mengenai Sdr. Adrian, OJK  menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi melalui keterangan tertulis, dikutip Senin, 28 Juli 2025. 

OJK pun menegaskan akan meningkatkan koordinasi lintas lembaga, baik domestik maupun internasional, demi menyikapi hal ini dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai jalurnya.

Baca Juga: VIDA Komitmen Cegah Kejahatan Siber Berbasis AI

Upaya OJK Sejak Kasus Investree Mencuat

Bukan kali ini saja OJK bertindak tegas terkait skandal Investree. Pada 21 Oktober 2024, OJK secara resmi mencabut izin usaha Investree karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan melakukan berbagai pelanggaran lainnya.

Tak berhenti sampai di situ, OJK juga:

  • Menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian Gunadi.
  • Melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset yang terkait dengan yang bersangkutan.
  • Mendukung proses penyidikan yang dilakukan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

Langkah-langkah ini dilakukan sebagai wujud dari komitmen OJK dalam menjaga integritas industri keuangan di Indonesia. OJK ingin memastikan bahwa tidak ada celah bagi pelanggaran hukum, terlebih dalam sektor yang sangat sensitif seperti jasa keuangan.

Kasus Fraud Investree

Untuk kamu yang belum tahu atau hanya mengikuti sekilas, berikut ini rangkuman kasus fraud yang menjerat Adrian Gunadi dan Investree:

  • Investree merupakan salah satu platform fintech lending ternama di Indonesia yang bergerak di bidang peer-to-peer lending.
  • Seiring berjalannya waktu, muncul banyak laporan dari peminjam dan investor terkait praktik penghimpunan dana tanpa izin serta pengelolaan dana yang tidak transparan. Total kerugian lender diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar.
  • OJK kemudian melakukan investigasi dan menemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 46 Undang-Undang Perbankan terkait aktivitas penghimpunan dana yang tidak sesuai ketentuan.
  • Berdasarkan penyidikan internal OJK melalui DPJK, Adrian Gunadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan kini menjadi buronan internasional dengan status red notice.
  • Meski demikian, yang bersangkutan justru berada di luar negeri dan mendapatkan posisi strategis di Qatar, yang kini menjadi sorotan utama publik dan media.

OJK kembali menekankan bahwa mereka akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan di sektor jasa keuangan. Tujuannya jelas: menciptakan industri yang sehat, berintegritas, dan bisa dipercaya masyarakat.

Dengan kasus Investree ini, OJK ingin menunjukkan bahwa mereka tidak tinggal diam dalam menghadapi skandal keuangan, dan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, bahkan otoritas luar negeri.