
Mengintip Potensi 3 Wilayah Kerja Migas yang Dilelang Pemerintah
- Kementerian ESDM membuka penawaran langsung tiga wilayah kerja migas—Gagah, Perkasa, dan Lavender—dengan potensi hingga 2,2 miliar barel setara minyak. Skema bagi hasil dan bonus tanda tangan juga dibuat lebih menarik untuk investor.
Energi
TANGERANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi membuka penawaran langsung untuk tiga Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) dalam ajang The 49th Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition 2025 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas, Tri Winarno, mengumumkan bahwa ketiga WK tersebut adalah WK Gagah di Sumatera Selatan, WK Perkasa di Jawa Timur, dan WK Lavender yang terletak di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Secara keseluruhan, ketiga wilayah kerja ini memiliki potensi sumber daya sekitar 2,2 miliar barel setara minyak.
Profil Wilayah Kerja Migas
1. WK Gagah – Sumatera Selatan
Lokasi: Onshore (darat) di Provinsi Sumatera Selatan.
Potensi Sumber Daya: Sekitar 173 juta barel minyak dan 1,1 triliun kaki kubik (TCF) gas.
Status: Wilayah ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bagian dari upaya mendorong investasi sektor migas dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya energi di daerah.
2. WK Perkasa – Jawa Timur
Lokasi: Gabungan onshore (darat) dan offshore (lepas pantai) di Provinsi Jawa Timur.
Potensi Sumber Daya: Sekitar 228 juta barel minyak dan 1,3 triliun kaki kubik (TCF) gas.
Status: Jawa Timur merupakan salah satu provinsi penghasil migas terbesar di Indonesia, dengan 28 wilayah kerja migas yang mencakup status produksi, eksplorasi, dan pengembangan.
3. WK Lavender – Sulawesi Selatan & Sulawesi Tenggara
Lokasi: Gabungan onshore dan offshore di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Potensi Sumber Daya: Sekitar 10 triliun kaki kubik (TCF) gas.
Status: Penawaran WK Lavender ditujukan secara khusus kepada PT Pertamina (Persero) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 39.
Skema Penawaran dan Insentif
Tri Winarno menjelaskan bahwa skema bagi hasil (split) yang ditawarkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berkisar antara 45% hingga 50%, meningkat signifikan dari skema sebelumnya yang hanya sebesar 15% hingga 30%.
Selain itu, pemerintah menetapkan bonus tanda tangan (signature bonus) yang lebih kompetitif, yakni sekitar US$200.000 hingga US$300.000. Sebagai perbandingan, dalam lelang-lelang sebelumnya, signature bonus minimal dipatok sebesar US$1 juta hingga US$2 juta.
Batas waktu penyampaian dokumen partisipasi lelang untuk ketiga WK ini adalah hingga 4 Juli 2025. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan lelang dapat diakses melalui situs resmi Kementerian ESDM.